Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Load More