SuaraJogja.id - Sejumlah fakta mengerikan pascapenemuan bayi laki-laki yang membusuk di rumahnya di kawasan Siwalankerto, Wonocolo terkuak. Ibu bayi tersebut Eka Sari (25) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri.
Seperti diketahui sebelumnya, warga di kawasan Siwalankerto digegerkan dengan aroma busuk yang menyeruak dari kediaman Eka Sari. Sang nenek yang mula-mula melapor ke warga perihal sumber bau busuk yang belakangan diketahui berasal dari jasad bayi laki-laki di dalam rumahnya.
Saat jasad bayi tersebut ditemukan, Eka Sari dan suami diketahui tengah mengikuti gathering ke Jogja.
Warga yang mengetahui adanya penemuan jasad bayi laki-laki itu segera melaporkan ke pihak kepolisian. Polsek Wonocolo pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Eka Sari yang tak lain ibu dari bayi itu sebagai tersangka.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan, Eka membunuh bayinya Selasa (21/06/2022) usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Usai memandikan, Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.
“Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke seperti dikutip dari Beritajatim.com - partner Suara.com, Minggu (26/06/2022).
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis. Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.
“Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.
Dari hasil autopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.
Baca Juga: Tak Rela Berpisah, Ibu Simpan Mayat Anaknya di Rumah Selama Seminggu Hingga Membusuk
“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan