SuaraJogja.id - Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mulai memberlakukan kebijakan kendaraan bermotor yang bisa menggunakan Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Namun berbeda dari persepsi masyarakat, kebijakan pengunaan aplikasi MyPertamina kedepan hanya diterapkan bagi mobil atau roda empat. Sedangkan masyarakat pengguna kendaraan roda dua tidak perlu menggunakan aplikasi itu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
DIY menjadi salah satu propinsi di Indonesia yang akan diujicobakan pendaftaran MyPertamina. Untuk pertamakalinya kebijakan tersebut akan diterapkan di 18 SPBU di Kota Yogyakarta. Secara bertahap aturan serupa akan diberlakukan di SPBU kabupaten/kota lain.
"Jadi kebijakan ini memang hanya akan diberlakukan untuk mobil atau roda empat, sedangkan kendaraan roda dua tidak. [Persepsi] ini yang perlu diluruskan ke masyarakat," ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho di Yogyakarta, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga: Yogyakarta Jadi Daerah dengan Angka Stunting Terkecil di Indonesia
Kebijakan MyPertamina bagi mobil dan roda empat lainnya, menurut Brasto diberlakukan agar penggunaan BBM subsidi Pertalite dan Solar bisa tepat sasaran. Sebab selama ini banyak masyarakat yang mampu secara ekonomi menggunakan BBM subsidi.
Karenanya melalui aplikasi tersebut maka pemerintah bisa memastikan siapa saja pengguna BBM subsidi. Namun saat ini, kebijakan tersebut baru tahap pendataan.
"Nanti kami akan monitor dan evaluasi dari hasil implementasi pendaftaran ini," ujarnya.
Brasto menambahkan, pemilik kendaraan roda empat bisa mengunduh QR Code di aplikasi MyPertamina. QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan sudah terkonfirmasi dan cocok.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran kendaraan dimana saja. Tak hanya melalui handphone, mereka bisa mengunduh di komputer, atau untuk mengakses alamat website tersebut melalui laman Pertamina dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: Gandeng Polisi dan Komunitas, Daop 6 Yogyakarta Kampanye Cegah Pelecehan Seksual di Kereta
"Jadi bukan bawa gagdet di SPBU untuk diunduh seperti isu yang beredar saat ini. Mobil atau roda empat bisa menempelkan QR Code di kendaraan mereka sehingga tak perlu menggunakan gadget," jelasnya.
Sementara untuk pembayaran, pembeli tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun tetap bisa membayar BBM secara tunai, kartu kredit/debit, atau mekanisme pembayaran non tunai.
"Sedangkan untuk kendaraan roda dua bisa dilayani seperti biasanya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Punya Poin di MyPertamina? Segera Tukar Sebelum Hangus Berganti Tahun
-
Senin dan Jumat Lebih Hemat! Harga Pertamax Kena Sunat untuk Pengguna MyPertamina
-
Pemilik Mobil Rental Bersuka Cita, Pertamina Bagikan Kabar Baik tentang Aplikasi MyPertamina
-
Sistem Pembayaran Barcode BBM Subsidi: Tingkatkan Efisiensi atau Masalah?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025