SuaraJogja.id - Pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr Slamet Pribadi, mengatakan, Kementerian Kesehatan berwenang mengeluarkan peraturan mengenai izin penggunaan ganja untuk keperluan medis.
"Yang memposisikan ganja sebagai golongan I itu menteri kesehatan. Berarti izin dari jajaran Kementerian Kesehatan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Ahli yang pernah menjabat sebagai kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional itu menuturkan, UU Nomor 35?2009 tentang Narkotika, pada pasal 7 membolehkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atas seizin atau rekomendasi dari pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan POM.
"Jadi, narkotika itu boleh digunakan, yang tidak boleh itu disalahgunakan. Khusus untuk ganja (pasal 7 dan 8 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika) kalau memang itu ada manfaat untuk kesehatan, silakan mengajukan izin. Kalau memang untuk medis," kata dia.
Namun hingga saat ini belum ada aturan detil mengenai perizinan ini dan dia mendorong Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait hal ini sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa memahaminya. "Saya belum lihat peraturan pelaksanannya yang mengatur bagaimana mengajukan izin soal ganja (untuk medis)," kata dia.
Menurut dia, DPR dan MUI sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan atau mengeluarkan fatwa terkait legalisasi ganja. Kedua pihak ini perlu mempertimbangkan pendapat pihak-pihak yang meneliti dampak panjang penggunaan ganja.
"Saya berpendapat, bahaya ganja dipakai untuk berkepanjangan itu sangat bahaya. Kalau untuk medis, butuh resep dokter," kata dia.
Menurut dia, penggunaan ganja berkepanjangan lalu mencapai ketergantungan bisa menyebabkan masalah seperti keterlambatan berpikir, mengambil keputusan serta mengurangi sistem imun tubuh pengguna.
"Negara-negara yang sudah melegalkan ganja sudah pusing dengan banyak kecelakaan lalu-lintas, persoalan sosial. (Dampak ganja) positifnya ada, tetapi negatifnya lebih banyak," tutur dia.
Baca Juga: Ramai Legalisasi Ganja Medis, Pakar Ingatkan untuk Hati-Hati
Dalam kesempatan terpisah, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi, Mufti Djusnir, menuturkan, pemanfaatan ganja untuk pengobatan harus berdasarkan pada bukti ilmiah alias evidence base. Hal ini mengingat dampak buruk senyawa di dalam ganja yakni delta-9 tetrahydrocannabinol atau THC bagi tubuh, salah satunya menyebabkan pengapuran sel otak.
"Konsekuensinya, kalau seseorang yang kemampuan mengikat oksigen di otaknya sangat rendah, maka orang itu menjadi bodoh jadinya," kata dia.
Studi dari para pakar terkait obat-obatan di Organisasi Kesehatan Dunia (ECDD WHO) pada 2020 menunjukkan cannabidiol (CBD) yakni senyawa dalam ganja bermanfaat untuk pengobatan epilepsi pada anak-anak.
Akan tetapi, tak semudah itu mendapatkan CBD dari tanaman ganja, dan dia mengatakan, rekayasa genetika dibutuhkan di sini.
"Kandungan ganja itu yang dominan THC. Kalau belum ada rekayasa genetika, kandungan THC mencapai 97 persen, CBD itu kandungannya 0,00 sekian (dua digit di belakang koma)," ujar dia.
Untuk pengobatan epilepsi sendiri, menurut dia, saat ini ada sekitar 10 jenis obat yang bisa dipilih pasien sehingga tak harus bergantung pada CBD.
Berita Terkait
-
Angka Kasus Covid-19 Sumut Melandai, Pemprov Tetap Kejar Vaksinasi Booster
-
Mungkinkah Legalisasi Ganja Medis di Indonesia? Begini Pandangan Dokter dan Ahli Farmasi
-
Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis
-
Jika Legalkan Ganja Medis, Pakar Kesehatan: Perlu Uji Klinis, Efek Samping
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi