Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 30 Juni 2022 | 20:18 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

"Pasalnya identitas panti asuhan fiktif. Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu," tuturnya.

Terhadap pelaku, aparat kepolisian menjerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Keseruan Bulan Juli, Sleman City Hall Siap Gelar Animal Kingdom hingga Lomba Musik Koplo

Load More