Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 30 Juni 2022 | 20:18 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Berhasil curi handphone di rumah pertama, ia lanjut sasaran kedua. RSD jalan sekitar 200 meter dan masuk ke dalam sebuah kos-kosan.

"Ada kosan terbuka terus naik. Pintu terbuka dan ada laptop serta handphone, saya ambil," sebutnya lagi.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, aksi tersangka berhasil dihentikan karena saat tersangka meninggalkan kos-kosan tersebut, tersangka berpapasan dengan korban.

"Karena curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah didapati laptop dan handphonenya hilang, korban mengejar pelaku," lanjut Andhies.

Baca Juga: Keseruan Bulan Juli, Sleman City Hall Siap Gelar Animal Kingdom hingga Lomba Musik Koplo

Meminta sumbangan untuk panti asuhan menjadi modus tersangka melakukan pencurian.

"Pasalnya identitas panti asuhan fiktif. Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu," tuturnya.

Terhadap pelaku, aparat kepolisian menjerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Hadapi PSS Sleman di Laga Perempat Final Piala Presiden 2022, Robert Sebut 3 Pemain Jadi Amunisi Persib Bandung

Load More