SuaraJogja.id - Nasib RSD (42), warga Indramayu, Jawa Barat menjadi lebih rumit ketika pulang dari Malaysia. Sempat tertidur dalam bus saat perjalanan, ia berakhir jadi tahanan polsek Mlati, Kabupaten Sleman.
RSD ditangkap usai ketahuan mencuri di sejumlah rumah wilayah padukuhan Jongke, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.
Saat dihadirkan saat rilis di Mapolsek Mlati, RSD mengaku, awalnya ia pulang dari Malaysia dan ingin kembali ke Indramayu.
Nahas, ia tertidur dalam bus dan terbangun saat ia sudah berada di Semarang. Mengingat ia punya rekan di Semarang, RSD menemuinya dan meminta bantuan pinjaman uang.
Baca Juga: Keseruan Bulan Juli, Sleman City Hall Siap Gelar Animal Kingdom hingga Lomba Musik Koplo
"Saya mau pulang ke Indramayu tidak ada uang, tinggal Rp10.000. Terus ketemu temen saya, mau pinjam uang. Tapi katanya tidak punya," ungkapnya, kala ditanyai wartawan, Kamis (30/6/2022).
Orang yang dianggap teman oleh RSD itu, kemudian memberikan dokumen permintaan sumbangan sebuah panti asuhan.
Temannya itu menyuruhnya meminta sumbangan ke sejumlah tempat dan orang, sebanyak 10% dari uang yang didapatkan bisa menjadi milik RSD.
"Terus dikasih dokumen itu, katanya 10 persen buat saya," terang RSD, yang mengatakan tak tahu-menahu kalau dokumen panti asuhan tersebut fiktif.
Kali pertama, ia mencoba meminta sumbangan ke sebuah rumah.
"Pas sampai di rumah itu saya ketok, sepi. Terus lihat handphone, langsung spontan diambil aja," kata RSD.
Berhasil curi handphone di rumah pertama, ia lanjut sasaran kedua. RSD jalan sekitar 200 meter dan masuk ke dalam sebuah kos-kosan.
"Ada kosan terbuka terus naik. Pintu terbuka dan ada laptop serta handphone, saya ambil," sebutnya lagi.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, aksi tersangka berhasil dihentikan karena saat tersangka meninggalkan kos-kosan tersebut, tersangka berpapasan dengan korban.
"Karena curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah didapati laptop dan handphonenya hilang, korban mengejar pelaku," lanjut Andhies.
Meminta sumbangan untuk panti asuhan menjadi modus tersangka melakukan pencurian.
"Pasalnya identitas panti asuhan fiktif. Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu," tuturnya.
Terhadap pelaku, aparat kepolisian menjerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Viral Rekaman CCTV Pencuri Motor Bawa Sajam di Malang, Aksinya Berhasil Digagalkan Pemilik
-
Beraksi 30 Tempat di Batam, Tiga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pakai Kunci T Diamankan
-
Pencuri Handphone di Pekanbaru Sekarat Babak Belur Dihajar Massa
-
Pencuri Mebel di Ubud Ini Nyicil Saat Curi Meja Hingga Tempat Tidur di Villa
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan