SuaraJogja.id - Pemerintah resmi menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Draf final RKUHP ini berisi pasal yang mengatur hukuman bagi para pelaku zina, hingga hubungan sedarah.
Isi dari draf RKUHP ini lantas banyak menarik perhatian semua kalangan, salah satunya yakni Stand Up Comedian sekaligus youtuber Kemal Palevi.
Dia menyoroti isi dari draf RKUHP tersebut, seperti yang terlihat dalam uggahan akun Instagram pribadinya @kemalpalevi pada Kamis (07/07/2022) ini.
Dalam unggahan tersebut Kemal Palevi mengunggah tangkapan layar thread twitter nya tentang isi dari draf RKUHP yang baru diserahkan pemerintah kepada DPR.
“Waduuuh hati-hati sekarang buat yang suka fwb-an, atauu yang pacaran mulu, zina, tapi gak nikah-nikah! Kalian bisa masuk penjara loh! Jadi buat cewek-cewek, atau cowok-cowok, minta kepastian sekarang juga! Drpd dipenjara
Btw negara skrg ngurusin beginian ya. Bangga deh :'))” tulisnya dalam thread tersebut.
Kemal Palevi sendiri juga menuliskan bunyi dari pasal yang dia soroti dalam kolom caption unggahan tersebut.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP."
"Pasal 416 RKUHP buat mengatur pasangan yang suka kumpul kebo, atau yang tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri. Bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
“Yang boleh ngelapor atau mengadukan adalah orangtua, anak, suami, istri, atau (dengan persetujuan pula) kepala desa / yang sederajat,” tambah Kemal Palevi di akhir.
Unggahan Kemal Pahlevi itupun banyak menggaet netizen untuk meiriknya, berbagai macam reaksi dari netizen pun memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
“Baguslah biar nggak seperti liberal barat,” ucap netizen.
“Baguss dunkk...biar maksiat berkurang..semua agama pun juga tidak membolehkan.baguslah negara membuat UU,” tulis netizen.
“Kata temen saya spongebob “kalo yang BO orang kelas atas dipenjara ga?”” tanya netizen.
“Deuhh gabisa peluk ayang,” canda netizen.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?
-
Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan
-
Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi
-
KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat