SuaraJogja.id - Pemerintah resmi menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Draf final RKUHP ini berisi pasal yang mengatur hukuman bagi para pelaku zina, hingga hubungan sedarah.
Isi dari draf RKUHP ini lantas banyak menarik perhatian semua kalangan, salah satunya yakni Stand Up Comedian sekaligus youtuber Kemal Palevi.
Dia menyoroti isi dari draf RKUHP tersebut, seperti yang terlihat dalam uggahan akun Instagram pribadinya @kemalpalevi pada Kamis (07/07/2022) ini.
Dalam unggahan tersebut Kemal Palevi mengunggah tangkapan layar thread twitter nya tentang isi dari draf RKUHP yang baru diserahkan pemerintah kepada DPR.
“Waduuuh hati-hati sekarang buat yang suka fwb-an, atauu yang pacaran mulu, zina, tapi gak nikah-nikah! Kalian bisa masuk penjara loh! Jadi buat cewek-cewek, atau cowok-cowok, minta kepastian sekarang juga! Drpd dipenjara
Btw negara skrg ngurusin beginian ya. Bangga deh :'))” tulisnya dalam thread tersebut.
Kemal Palevi sendiri juga menuliskan bunyi dari pasal yang dia soroti dalam kolom caption unggahan tersebut.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP."
"Pasal 416 RKUHP buat mengatur pasangan yang suka kumpul kebo, atau yang tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri. Bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
“Yang boleh ngelapor atau mengadukan adalah orangtua, anak, suami, istri, atau (dengan persetujuan pula) kepala desa / yang sederajat,” tambah Kemal Palevi di akhir.
Unggahan Kemal Pahlevi itupun banyak menggaet netizen untuk meiriknya, berbagai macam reaksi dari netizen pun memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
“Baguslah biar nggak seperti liberal barat,” ucap netizen.
“Baguss dunkk...biar maksiat berkurang..semua agama pun juga tidak membolehkan.baguslah negara membuat UU,” tulis netizen.
“Kata temen saya spongebob “kalo yang BO orang kelas atas dipenjara ga?”” tanya netizen.
“Deuhh gabisa peluk ayang,” canda netizen.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?
-
Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan
-
Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi
-
KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu