SuaraJogja.id - Pemerintah resmi menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Draf final RKUHP ini berisi pasal yang mengatur hukuman bagi para pelaku zina, hingga hubungan sedarah.
Isi dari draf RKUHP ini lantas banyak menarik perhatian semua kalangan, salah satunya yakni Stand Up Comedian sekaligus youtuber Kemal Palevi.
Dia menyoroti isi dari draf RKUHP tersebut, seperti yang terlihat dalam uggahan akun Instagram pribadinya @kemalpalevi pada Kamis (07/07/2022) ini.
Dalam unggahan tersebut Kemal Palevi mengunggah tangkapan layar thread twitter nya tentang isi dari draf RKUHP yang baru diserahkan pemerintah kepada DPR.
“Waduuuh hati-hati sekarang buat yang suka fwb-an, atauu yang pacaran mulu, zina, tapi gak nikah-nikah! Kalian bisa masuk penjara loh! Jadi buat cewek-cewek, atau cowok-cowok, minta kepastian sekarang juga! Drpd dipenjara
Btw negara skrg ngurusin beginian ya. Bangga deh :'))” tulisnya dalam thread tersebut.
Kemal Palevi sendiri juga menuliskan bunyi dari pasal yang dia soroti dalam kolom caption unggahan tersebut.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP."
"Pasal 416 RKUHP buat mengatur pasangan yang suka kumpul kebo, atau yang tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri. Bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
“Yang boleh ngelapor atau mengadukan adalah orangtua, anak, suami, istri, atau (dengan persetujuan pula) kepala desa / yang sederajat,” tambah Kemal Palevi di akhir.
Unggahan Kemal Pahlevi itupun banyak menggaet netizen untuk meiriknya, berbagai macam reaksi dari netizen pun memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
“Baguslah biar nggak seperti liberal barat,” ucap netizen.
“Baguss dunkk...biar maksiat berkurang..semua agama pun juga tidak membolehkan.baguslah negara membuat UU,” tulis netizen.
“Kata temen saya spongebob “kalo yang BO orang kelas atas dipenjara ga?”” tanya netizen.
“Deuhh gabisa peluk ayang,” canda netizen.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?
-
Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan
-
Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi
-
KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara