SuaraJogja.id - Pemerintah resmi menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Draf final RKUHP ini berisi pasal yang mengatur hukuman bagi para pelaku zina, hingga hubungan sedarah.
Isi dari draf RKUHP ini lantas banyak menarik perhatian semua kalangan, salah satunya yakni Stand Up Comedian sekaligus youtuber Kemal Palevi.
Dia menyoroti isi dari draf RKUHP tersebut, seperti yang terlihat dalam uggahan akun Instagram pribadinya @kemalpalevi pada Kamis (07/07/2022) ini.
Dalam unggahan tersebut Kemal Palevi mengunggah tangkapan layar thread twitter nya tentang isi dari draf RKUHP yang baru diserahkan pemerintah kepada DPR.
“Waduuuh hati-hati sekarang buat yang suka fwb-an, atauu yang pacaran mulu, zina, tapi gak nikah-nikah! Kalian bisa masuk penjara loh! Jadi buat cewek-cewek, atau cowok-cowok, minta kepastian sekarang juga! Drpd dipenjara
Btw negara skrg ngurusin beginian ya. Bangga deh :'))” tulisnya dalam thread tersebut.
Kemal Palevi sendiri juga menuliskan bunyi dari pasal yang dia soroti dalam kolom caption unggahan tersebut.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP."
"Pasal 416 RKUHP buat mengatur pasangan yang suka kumpul kebo, atau yang tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri. Bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
“Yang boleh ngelapor atau mengadukan adalah orangtua, anak, suami, istri, atau (dengan persetujuan pula) kepala desa / yang sederajat,” tambah Kemal Palevi di akhir.
Unggahan Kemal Pahlevi itupun banyak menggaet netizen untuk meiriknya, berbagai macam reaksi dari netizen pun memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.
“Baguslah biar nggak seperti liberal barat,” ucap netizen.
“Baguss dunkk...biar maksiat berkurang..semua agama pun juga tidak membolehkan.baguslah negara membuat UU,” tulis netizen.
“Kata temen saya spongebob “kalo yang BO orang kelas atas dipenjara ga?”” tanya netizen.
“Deuhh gabisa peluk ayang,” canda netizen.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?
-
Viral Video Pembubaran Aksi Tolak RKUHP Saat Kunjungan Presiden Jokowi di Medan
-
Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi
-
KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api