SuaraJogja.id - Belum lama ini pemerintah mencanangkan kebijakan baru terkait dengan pembelian minyak goreng. Masyarakat diminta menyerahkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak membeli minyak goreng.
Seorang penjual gorengan di Jogja, Asep (47), mengaku aturan itu memang sudah mulai diterapkan dalam sebulan terakhir. Ia diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP ke tempat biasa dia membeli minyak goreng.
"Iya jadi fotocopy KTP, udah pakai itu diserahin ke agen, ke warungnya buat tanda bukti laporan sana katanya. Udah ada sebulanan ini lah kira-kira," kata Asep kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Namun, disampaikan Asep penyerahan fotocopy identitas itu tidak dilakukan berkali-kali. Melainkan hanya diserahkan ke agen atau tempat jualan minyak goreng sekali waktu saja pada awal kemarin.
Kendati demikian adanya aturan baru itu tidak membuat pembelian dibatasi. Asep menyebut biasanya membeli 7 kilogram minyak goreng curah di toko langganannya.
"Kemarin sih setiap beli enggak dibatasi, enggak tahu kalau yang lain buat sehari-hari gitu, kalau untuk jualan kayak saya enggak sih enggak ada (pembatasan pembelian)," terangnya.
Asep tidak memungkiri tetap ada rasa khawatir dengan kebijakan pembelian minyak goreng dengan menyerahkan identitas tersebut. Terlebih dengan data-data penting yang ada di identitas seperti KTP.
Di sisi lain pihaknya tetap mematuhi aturan itu agar tetap bisa membeli minyak goreng dan berjualan.
"Ya takut tapi ya gimana lagi, udah diminta kayak gitu buat laporan katanya ke pusatnya. Harus pakai KTP gitu daripada nggak bisa beli. Ada rasa khawatir karena ada NIK itu juga," tandasnya.
Baca Juga: ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggagas kebijakan pembelian minyak goreng Rp14 ribu dengan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.
Penerapan uji coba pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK tersebut sudah dimulai sejak Senin (27/6/2022) lalu.
Sosialisasi dan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut kemudian diperpanjang menjadi tiga bulan.
Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa (12/7/2022).
Berita Terkait
-
ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran
-
Drama Minyak Goreng Curah: Luhut Wajibkan PeduliLindungi Atau KTP, Mendag Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Gratis Tapi Politis
-
Pedagang Pasar Murka Lihat Kelakuan Mendag Zulhas Bagi-bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye
-
Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita
-
Mendag Zulhas Buat Aturan Baru, Jual Minyakita Gak Boleh Sembarangan!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!