SuaraJogja.id - Belum lama ini pemerintah mencanangkan kebijakan baru terkait dengan pembelian minyak goreng. Masyarakat diminta menyerahkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak membeli minyak goreng.
Seorang penjual gorengan di Jogja, Asep (47), mengaku aturan itu memang sudah mulai diterapkan dalam sebulan terakhir. Ia diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP ke tempat biasa dia membeli minyak goreng.
"Iya jadi fotocopy KTP, udah pakai itu diserahin ke agen, ke warungnya buat tanda bukti laporan sana katanya. Udah ada sebulanan ini lah kira-kira," kata Asep kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Namun, disampaikan Asep penyerahan fotocopy identitas itu tidak dilakukan berkali-kali. Melainkan hanya diserahkan ke agen atau tempat jualan minyak goreng sekali waktu saja pada awal kemarin.
Kendati demikian adanya aturan baru itu tidak membuat pembelian dibatasi. Asep menyebut biasanya membeli 7 kilogram minyak goreng curah di toko langganannya.
"Kemarin sih setiap beli enggak dibatasi, enggak tahu kalau yang lain buat sehari-hari gitu, kalau untuk jualan kayak saya enggak sih enggak ada (pembatasan pembelian)," terangnya.
Asep tidak memungkiri tetap ada rasa khawatir dengan kebijakan pembelian minyak goreng dengan menyerahkan identitas tersebut. Terlebih dengan data-data penting yang ada di identitas seperti KTP.
Di sisi lain pihaknya tetap mematuhi aturan itu agar tetap bisa membeli minyak goreng dan berjualan.
"Ya takut tapi ya gimana lagi, udah diminta kayak gitu buat laporan katanya ke pusatnya. Harus pakai KTP gitu daripada nggak bisa beli. Ada rasa khawatir karena ada NIK itu juga," tandasnya.
Baca Juga: ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggagas kebijakan pembelian minyak goreng Rp14 ribu dengan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.
Penerapan uji coba pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK tersebut sudah dimulai sejak Senin (27/6/2022) lalu.
Sosialisasi dan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut kemudian diperpanjang menjadi tiga bulan.
Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa (12/7/2022).
Berita Terkait
-
ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran
-
Drama Minyak Goreng Curah: Luhut Wajibkan PeduliLindungi Atau KTP, Mendag Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Gratis Tapi Politis
-
Pedagang Pasar Murka Lihat Kelakuan Mendag Zulhas Bagi-bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye
-
Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita
-
Mendag Zulhas Buat Aturan Baru, Jual Minyakita Gak Boleh Sembarangan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk