SuaraJogja.id - Belum lama ini pemerintah mencanangkan kebijakan baru terkait dengan pembelian minyak goreng. Masyarakat diminta menyerahkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak membeli minyak goreng.
Seorang penjual gorengan di Jogja, Asep (47), mengaku aturan itu memang sudah mulai diterapkan dalam sebulan terakhir. Ia diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP ke tempat biasa dia membeli minyak goreng.
"Iya jadi fotocopy KTP, udah pakai itu diserahin ke agen, ke warungnya buat tanda bukti laporan sana katanya. Udah ada sebulanan ini lah kira-kira," kata Asep kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Namun, disampaikan Asep penyerahan fotocopy identitas itu tidak dilakukan berkali-kali. Melainkan hanya diserahkan ke agen atau tempat jualan minyak goreng sekali waktu saja pada awal kemarin.
Kendati demikian adanya aturan baru itu tidak membuat pembelian dibatasi. Asep menyebut biasanya membeli 7 kilogram minyak goreng curah di toko langganannya.
"Kemarin sih setiap beli enggak dibatasi, enggak tahu kalau yang lain buat sehari-hari gitu, kalau untuk jualan kayak saya enggak sih enggak ada (pembatasan pembelian)," terangnya.
Asep tidak memungkiri tetap ada rasa khawatir dengan kebijakan pembelian minyak goreng dengan menyerahkan identitas tersebut. Terlebih dengan data-data penting yang ada di identitas seperti KTP.
Di sisi lain pihaknya tetap mematuhi aturan itu agar tetap bisa membeli minyak goreng dan berjualan.
"Ya takut tapi ya gimana lagi, udah diminta kayak gitu buat laporan katanya ke pusatnya. Harus pakai KTP gitu daripada nggak bisa beli. Ada rasa khawatir karena ada NIK itu juga," tandasnya.
Baca Juga: ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggagas kebijakan pembelian minyak goreng Rp14 ribu dengan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.
Penerapan uji coba pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK tersebut sudah dimulai sejak Senin (27/6/2022) lalu.
Sosialisasi dan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut kemudian diperpanjang menjadi tiga bulan.
Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa (12/7/2022).
Berita Terkait
-
ISEI Lampung: Awasi Distribusi MinyaKita agar Tepat Sasaran
-
Drama Minyak Goreng Curah: Luhut Wajibkan PeduliLindungi Atau KTP, Mendag Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Gratis Tapi Politis
-
Pedagang Pasar Murka Lihat Kelakuan Mendag Zulhas Bagi-bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye
-
Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita
-
Mendag Zulhas Buat Aturan Baru, Jual Minyakita Gak Boleh Sembarangan!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk