SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan atau "KPK Gadungan".
Inspektur KPK Subroto dalam keterangannya, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat "KPK Gadungan" itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim, melalui surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur operasional KPK.
Baca Juga: 11 Mobil Mewah dan Uang Rp 9,8 Miliar Hilang, Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan Bisnis Rental
Prosedur operasional tersebut ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Dia mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.
KPK pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah, tegasnya.
Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis, serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.
Baca Juga: 2 Bulan Buron karena Kasus Penipuan, Buluk Superglad Akhirnya Ditemukan
Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.
Berita Terkait
-
Panas! Fahri Hamzah Lagi-Lagi Adu Cuitan dengan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
-
Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka
-
Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Berimbas Ke Kinerja KPK?
-
KPK Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Lahan di Danau Tondano Sulawesi Utara
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?