SuaraJogja.id - Panitia khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 - 2027 memastikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X bisa kembali ditetapkan gubernur dan wakil gubernur DIY selama lima tahun kedepan. Penetapan bisa dilakukan setelah DPRD DIY melakukan verifikasi, Selasa (19/07/2022).
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur yang kemarin diserahkan oleh Kasultanan dan Puro Pakualaman," papar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Selasa siang.
Menurut Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 - 2027 tersebut, rapat verifikasi berkas yang dihadiri Kasultanan yang dipimpin oleh GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman yang dipimpin BPH Kusumobimantoro, DPRD mengkonfirmasi 16 berkas persyaratan untuk Gubernur dan 16 berkas lain untuk Wakil Gubenur.
Ke-32 berkas tersebut dinilai sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Murka ke Pengguna Skuter di Sumbu Filosofis Jogja, Saya Suruh Nangkap
Hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD DIY pada 26-28 Juli 2022 mendatang. Selain itu dilaporkan pada sidang paripurna pada 8 Agustus 2022 yang mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Nantinya fraksi fraksi dijadwalkan memberikan masukan dan tanggapan pada rapat paripurna 9 agustus, sekaligus agenda penetapan," ungkapnya.
Huda menambahkan, setelah melalui proses tersebut, DPRD mengirimkan permohonan pelantikan ke Presiden RI melalui kementrian dalam negeri.
Diharapkan pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada 10 Oktober 2022.
"Kita berharap semoga semua proses ini lancar berkah dan tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan," paparnya.
Baca Juga: Kembali Soroti Kerusuhan di Babarsari, Sri Sultan HB X: Tak Boleh Lagi Ada Tindak Kekerasan di DIY
Sementara GKR Mangkubumi mengungkapkan, kraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur. Dengan demikian verifikasi bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan ke DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
-
Jangan Sampai Dibobol, Ini 10 Tips Mengamankan Aplikasi WhatsApp
-
Cara Mudah dan Aman Cek NIK untuk Verifikasi Pendaftaran Pelanggan XL Axiata
-
Pakar Ungkap Makna di Balik Gestur Tangan dan Bibir Sri Sultan HB X saat Bertemu Jokowi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo