SuaraJogja.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto mengkritisi rencana penerapan larangan skuter listrik di seluruh wilayah kota yang terkesan tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.
"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta," kata Fokki seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan skuter listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.
Baca Juga: Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya
Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.
"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.
Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.
Sejumlah penyewa skuter listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.
Baca Juga: Tok! Pemkot Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
"Sudah ada penindakan dan pemasangan tanda larangan operasional, tetapi masih belum membuat jera. Pelaku usaha sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan peraturan wali kota untuk operasional skuter listrik sudah rampung namun menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan skuter listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter listrik di seluruh wilayah kota tersebut.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat akan memberikan fasilitasi tempat khusus bagi pelaku usaha penyewaan skuter listrik yaitu di kawasan Kotabaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?