SuaraJogja.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto mengkritisi rencana penerapan larangan skuter listrik di seluruh wilayah kota yang terkesan tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.
"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta," kata Fokki seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan skuter listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.
Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.
"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.
Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.
Sejumlah penyewa skuter listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.
Baca Juga: Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya
"Sudah ada penindakan dan pemasangan tanda larangan operasional, tetapi masih belum membuat jera. Pelaku usaha sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan peraturan wali kota untuk operasional skuter listrik sudah rampung namun menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan skuter listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter listrik di seluruh wilayah kota tersebut.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat akan memberikan fasilitasi tempat khusus bagi pelaku usaha penyewaan skuter listrik yaitu di kawasan Kotabaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia