SuaraJogja.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto mengkritisi rencana penerapan larangan skuter listrik di seluruh wilayah kota yang terkesan tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.
"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta," kata Fokki seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan skuter listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.
Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.
"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.
Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.
Sejumlah penyewa skuter listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.
Baca Juga: Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya
"Sudah ada penindakan dan pemasangan tanda larangan operasional, tetapi masih belum membuat jera. Pelaku usaha sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan peraturan wali kota untuk operasional skuter listrik sudah rampung namun menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan skuter listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter listrik di seluruh wilayah kota tersebut.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat akan memberikan fasilitasi tempat khusus bagi pelaku usaha penyewaan skuter listrik yaitu di kawasan Kotabaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari