SuaraJogja.id - Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juni dinilai sebagai momentum bersama untuk terus memenuhi hak-hak anak. Salah satu yang diperlukan adalah hak anak untuk mendapat perlindungan dalam kegiatan-kegiatannya.
Penerapan jam malam anak merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk memberikan perlindungan pada anak. Jam malam itu diharapkan dapat menekan bahkan mencegah keterlibatan anak-anak dalam segala tindak kriminal hingga kejahatan jalanan.
"Jam malam itu tujuannya juga agar anak-anak berkumpul dengan keluarga di malam hari. Tidak melakukan kegiatan di luar rumah di atas jam sepuluh malam tanpa ada tujuan yang jelas," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).
Disampaikan Edy, jam malam di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 49 tahun 2022. Jam malam sendiri berlaku dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Mengacu pada perwal tersebut, aturan itu dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap anak. Terlebih kepada kegiatan yang kemudian dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya.
"Termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal. Jadi perwal juga dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak," tuturnya.
Edy menuturkan perwal yang ditandatangani pada April 2022 tersebut masih terus disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyebarkan pesan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Pihaknya juga sudah mengumpulkan kepala sekolah SMA dan SMP di Kota Yogyakarta dalam rangka sosialisasi terkait jam malam anak tersebut. Tak hanya itu, kelurahan dan kemantren layak anak juga diminta keterlibatannya dalam jam malam anak itu.
"Jadi termasuk pengurus RT RW dan lembaga masyarakat seperti PKK ikut berperan mengawasi," ucapnya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Ganjar: Jaga dan Lindungi Anak Kita dari Bullying
Ia menilai bahwa kejahatan jalanan oleh anak disebakan karena komunikasi anak-anak dengan orang tua kurang dan tidak diperhatikan. Jam malam itu diharap dapat memperbaiki kondisi tersebut dengan meminta anak-anak tetap berkumpul di rumah ketika sudah malam.
Pihaknya menegaskan terkait kejahatan jalanan yang kerap terjadi selama ini dipicu oleh gesekan antar kelompok. Sehingga bukan lantas semata-mata acak mencari korban.
"Sehingga memang yang utama sebetulnya mengajak orang tua untuk peduli kepada anaknya. Kalau kemudian sudah di jam sepuluh malam dipastikan anak berada di rumah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Minta Sebelum Jam 22.00 WIB Pemuda SCBD Bubarkan Diri
-
Pemprov DKI Terapkan Jam Malam, Remaja SCBD Hanya Boleh Nongkrong di Dukuh Atas Hingga Pukul 22.00 WIB
-
Presiden Gotabaya Mundur, Sri Lanka Perpanjang Jam Malam Di Kolombo
-
Ada Jam Malam bagi Anak dan Remaja di Kota Jogja, Bagaimana Aturannya?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga