SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Imigrasi Timor Leste akibat melakukan pelanggaran dengan bekerja di negara itu secara ilegal.
"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).
Ia menyebutkan kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.
Selain itu Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.
Baca Juga: Profil Ramos Horta, Presiden Timor Leste yang Usulkan NU dan Muhammadiyah Dapat Nobel Perdamaian
"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.
Halim menjelaskan para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.
Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.
"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya
Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.
"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Menlu Sugiono Pastikan Belum Ada WNI yang Menjadi Korban Jiwa dalam Musibah Gempa Myanmar
-
Biodata Navarone Foor, Pemain Keturunan Belanda-Pulau Kei Tiba-tiba Jadi WNI
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo