SuaraJogja.id - Polda Metro Jaya menyebut bahwa penahanan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya merencanakan agenda pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).
"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silahkan nanti kita ikuti perkembangannya," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada Jumat (22/7) terpaksa dihentikan karena alasan kesehatan yang bersangkutan.
"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," ujar Zulpan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7) malam.
Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga: Roy Suryo Lemas Usai Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Meme Stupa Jokowi
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Penyebab Roy Suryo Pingsan Saat Diperiksa dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Kronologi Kasus Meme Stupa Sampai Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka, Muntah di Kantor Penyidik
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Pakai Kursi Roda
-
Sempat Tumbang saat Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo Minggu Depan
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
'Jangan Ada Korban Lagi!' Putri Keraton Jogja Beri Pesan Menyentuh di Rumah Duka Mahasiswa Amikom
-
Polisi Ungkap Kronologi Pecahnya Demo Minggu Dini Hari: Massa Bawa Batu hingga Molotov
-
'Tubuhnya Penuh Luka...' Ayah Mahasiswa Amikom yang Tewas Usai Demo di Jogja Ungkap Kejanggalan
-
Tragis! Mahasiswa Amikom Meninggal Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa, Kampus Berharap Penjelasan Polda DIY
-
Kampus Yogyakarta Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Demo Anarkis, Korban Berjatuhan