SuaraJogja.id - Polsek Kretek Bantul menangkap 4 pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (20/7/2022). Mereka ditangkap setelah membobol sebuah rumah milik HS (41) di Dusun Mersan RT.30 Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswintari mengatakan lokasi pencurian tak ada orang karena pemiliknya sedang berada di Jakarta. Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan memecahkan kaca.
“Pemilik rumah sedang di Jakarta karena memang domisilinya di Jakarta,” katanya.
Kejadian tersebut bermula saat Reskim Polsek Kretek mendapatkan laporan dari korban HS (41) warga Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Donotirto, Kecamatan Kretek akan adanya pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, keempat tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam, kejadiannya pukul 03.45 diungkap malam harinya pukul 21.00,” paparnya.
Keempat tersangka berasal dari 2 wilayah yang berbeda, NDP (31) dan GHP (35) merupakan warga Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro, sementara 2 tersangka lain yaitu MAFA (20) dan ADS (21) merupakan warga Desa Donotirto Kecamatan Kretek. Selain mengamankan 4 tersangka, Polsek Kretek turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Sementara beberapa barang yang berhasil dicuri oleh tersangka meliputi televisi 30” merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspin dan kalung emas seberat 3gr. Hingga penangkapan mereka Polsek Kretek belum menemukan kalung emas milik korban dimana selanjutnya dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
Berita Terkait
-
Geger, Pencurian 15 Kambing di Desa Cikidang Banyumas, 5 Ekor Kambing Disembelih di Lokasi
-
Marak Terjadi Pencurian Motor dan Ponsel di Citayam Fashion Week, Polisi Imbau Remaja SCBD Waspada
-
Waspada! Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel Marak Terjadi di Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Rawan Pencurian Ponsel dan Sepeda Motor, Polisi: Puluhan Orang Jadi Korban
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat