SuaraJogja.id - Polsek Kretek Bantul menangkap 4 pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (20/7/2022). Mereka ditangkap setelah membobol sebuah rumah milik HS (41) di Dusun Mersan RT.30 Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswintari mengatakan lokasi pencurian tak ada orang karena pemiliknya sedang berada di Jakarta. Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan memecahkan kaca.
“Pemilik rumah sedang di Jakarta karena memang domisilinya di Jakarta,” katanya.
Kejadian tersebut bermula saat Reskim Polsek Kretek mendapatkan laporan dari korban HS (41) warga Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Donotirto, Kecamatan Kretek akan adanya pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, keempat tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam, kejadiannya pukul 03.45 diungkap malam harinya pukul 21.00,” paparnya.
Keempat tersangka berasal dari 2 wilayah yang berbeda, NDP (31) dan GHP (35) merupakan warga Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro, sementara 2 tersangka lain yaitu MAFA (20) dan ADS (21) merupakan warga Desa Donotirto Kecamatan Kretek. Selain mengamankan 4 tersangka, Polsek Kretek turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Sementara beberapa barang yang berhasil dicuri oleh tersangka meliputi televisi 30” merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspin dan kalung emas seberat 3gr. Hingga penangkapan mereka Polsek Kretek belum menemukan kalung emas milik korban dimana selanjutnya dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
Berita Terkait
-
Geger, Pencurian 15 Kambing di Desa Cikidang Banyumas, 5 Ekor Kambing Disembelih di Lokasi
-
Marak Terjadi Pencurian Motor dan Ponsel di Citayam Fashion Week, Polisi Imbau Remaja SCBD Waspada
-
Waspada! Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel Marak Terjadi di Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Rawan Pencurian Ponsel dan Sepeda Motor, Polisi: Puluhan Orang Jadi Korban
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan