SuaraJogja.id - Polsek Kretek Bantul menangkap 4 pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (20/7/2022). Mereka ditangkap setelah membobol sebuah rumah milik HS (41) di Dusun Mersan RT.30 Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswintari mengatakan lokasi pencurian tak ada orang karena pemiliknya sedang berada di Jakarta. Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan memecahkan kaca.
“Pemilik rumah sedang di Jakarta karena memang domisilinya di Jakarta,” katanya.
Kejadian tersebut bermula saat Reskim Polsek Kretek mendapatkan laporan dari korban HS (41) warga Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Donotirto, Kecamatan Kretek akan adanya pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, keempat tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam, kejadiannya pukul 03.45 diungkap malam harinya pukul 21.00,” paparnya.
Keempat tersangka berasal dari 2 wilayah yang berbeda, NDP (31) dan GHP (35) merupakan warga Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro, sementara 2 tersangka lain yaitu MAFA (20) dan ADS (21) merupakan warga Desa Donotirto Kecamatan Kretek. Selain mengamankan 4 tersangka, Polsek Kretek turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Sementara beberapa barang yang berhasil dicuri oleh tersangka meliputi televisi 30” merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspin dan kalung emas seberat 3gr. Hingga penangkapan mereka Polsek Kretek belum menemukan kalung emas milik korban dimana selanjutnya dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
Berita Terkait
-
Geger, Pencurian 15 Kambing di Desa Cikidang Banyumas, 5 Ekor Kambing Disembelih di Lokasi
-
Marak Terjadi Pencurian Motor dan Ponsel di Citayam Fashion Week, Polisi Imbau Remaja SCBD Waspada
-
Waspada! Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel Marak Terjadi di Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Rawan Pencurian Ponsel dan Sepeda Motor, Polisi: Puluhan Orang Jadi Korban
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh