SuaraJogja.id - Polsek Kretek Bantul menangkap 4 pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (20/7/2022). Mereka ditangkap setelah membobol sebuah rumah milik HS (41) di Dusun Mersan RT.30 Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswintari mengatakan lokasi pencurian tak ada orang karena pemiliknya sedang berada di Jakarta. Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan memecahkan kaca.
“Pemilik rumah sedang di Jakarta karena memang domisilinya di Jakarta,” katanya.
Kejadian tersebut bermula saat Reskim Polsek Kretek mendapatkan laporan dari korban HS (41) warga Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Donotirto, Kecamatan Kretek akan adanya pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, keempat tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam, kejadiannya pukul 03.45 diungkap malam harinya pukul 21.00,” paparnya.
Keempat tersangka berasal dari 2 wilayah yang berbeda, NDP (31) dan GHP (35) merupakan warga Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro, sementara 2 tersangka lain yaitu MAFA (20) dan ADS (21) merupakan warga Desa Donotirto Kecamatan Kretek. Selain mengamankan 4 tersangka, Polsek Kretek turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Sementara beberapa barang yang berhasil dicuri oleh tersangka meliputi televisi 30” merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspin dan kalung emas seberat 3gr. Hingga penangkapan mereka Polsek Kretek belum menemukan kalung emas milik korban dimana selanjutnya dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: 35 Pelaku Sabung Ayam Ditangkap Polres Bantul, 6 Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi