SuaraJogja.id - Polsek Kretek Bantul menangkap 4 pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (20/7/2022). Mereka ditangkap setelah membobol sebuah rumah milik HS (41) di Dusun Mersan RT.30 Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswintari mengatakan lokasi pencurian tak ada orang karena pemiliknya sedang berada di Jakarta. Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan memecahkan kaca.
“Pemilik rumah sedang di Jakarta karena memang domisilinya di Jakarta,” katanya.
Kejadian tersebut bermula saat Reskim Polsek Kretek mendapatkan laporan dari korban HS (41) warga Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Donotirto, Kecamatan Kretek akan adanya pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, keempat tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam, kejadiannya pukul 03.45 diungkap malam harinya pukul 21.00,” paparnya.
Keempat tersangka berasal dari 2 wilayah yang berbeda, NDP (31) dan GHP (35) merupakan warga Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro, sementara 2 tersangka lain yaitu MAFA (20) dan ADS (21) merupakan warga Desa Donotirto Kecamatan Kretek. Selain mengamankan 4 tersangka, Polsek Kretek turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Sementara beberapa barang yang berhasil dicuri oleh tersangka meliputi televisi 30” merk Sharp, 1 buah tabung gas 3kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspin dan kalung emas seberat 3gr. Hingga penangkapan mereka Polsek Kretek belum menemukan kalung emas milik korban dimana selanjutnya dibuatkan Daftar Pencarian Barang (DPB).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
Berita Terkait
-
Geger, Pencurian 15 Kambing di Desa Cikidang Banyumas, 5 Ekor Kambing Disembelih di Lokasi
-
Marak Terjadi Pencurian Motor dan Ponsel di Citayam Fashion Week, Polisi Imbau Remaja SCBD Waspada
-
Waspada! Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel Marak Terjadi di Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Rawan Pencurian Ponsel dan Sepeda Motor, Polisi: Puluhan Orang Jadi Korban
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat