SuaraJogja.id - Hakim dari Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu, seperti dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.
Penilaian Hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip the Star.
Ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat, ujar dia.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Baca Juga: Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.
Berita Terkait
-
Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
-
Cerita PMI Nekat Terjang Ombak Demi Gaji Rp 9 Juta per Bulan Kerja di Malaysia
-
Polisi Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
-
Setelah Tujuh Bulan Menikah Online, Wanita Ini Akhirnya Bisa Bertemu Dengan Suami Secara Langsung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol