SuaraJogja.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset para tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penelusuran aset para tersangka dilakukan untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan ACT tersebut.
"[Penelusuran aset] untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara Selasa (2/8/2022).
Secara terperinci Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nuruh Azizah menjelaskan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
Baca Juga: Dukung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Muhammadiyah Minta ACT Segera Dibekukan
Kemudian, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Nurul.
Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.
"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," ucapnya.
Dalam upaya penelusuran aset ini, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Wasekjen PBNU Minta Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Umat ACT ke Kelompok Radikal
"Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Pemeriksaan dilakukan Senin 1 Agustus 2022.
Dalam perkara ini ditetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Fakarich Tersangka Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Penampakannya
-
Usut Aliran Dana Umat yang Tilap ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
-
Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?
-
Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana
-
Dukung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Muhammadiyah Minta ACT Segera Dibekukan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global