SuaraJogja.id - Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin menguatkan dugaan publik terhadap keterlibatan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat (8/7/2022), tersebut.
Selain itu, sebelumnya juga bermunculan fakta terbaru yang mengarah pada adanya klaim palsu soal aksi Brigadir J hingga dugaan pelanggaran pidana oleh Ferdy Sambo.
Berikut lima fakta terbaru kasus Brigadir J ringkasan SuaraJogja.id sepekan terakhir, yang diduga melibatkan peran Ferdy Sambo:
1. Tak Ada Bukti Brigadir J Todongkan Senjata
Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka, seperti diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022), Komnas HAM mempertanyakan klaim yang menyebut bahwa Brigadir J menodongkan senjata pada Putri.
Pasalnya, satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Bripka Ricky, cuma mendegar suara teriakan istri Ferdy Sambo saat insiden berlangsung. Lantaran tak ada saksi lain yang melihat insiden penembakan, Taufan mengendus adanya kejanggalan.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini tidak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri," jelas Taufan.
Pada Sabtu (6/8/2022) Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan kemudian langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Baca Juga: Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka
Ia ditahan 30 hari di sana dalam rangka pemeriksaan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
Terdapat empat orang yang ditempatkan di Patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yaitu sidang kode etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP. Salah satunya adalah Ferdy Sambo, yang merupakan pemilik rumah dinas tempat penembakan Brigadir J.
3. Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV TKP
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, mengatakan, Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV di TKP kematian Brigadir J, yang merupakan rumah dinasnya. Ia disebut telah melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP, seperti yang disimpulkam dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Menanggapi indikasi adanya pengambilan CCTV, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk pelanggaran etik anggota Polri, sekaligus menjadi pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8/2021).
Berita Terkait
-
Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka
-
Siapa Brigadir RR? Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
-
Brigadir RR Diancam Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Kematian Brigadir J Hanya Dua Pelaku?
-
Ada Pembunuhan Berencana di Balik Tewasnya Brigadir J
-
Bharada E Akan Cerita Kronologi Sebenarnya Soal Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul