SuaraJogja.id - Sri Sultan HB dan Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan 2022-2027. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna Istimewa di Kantor DPRD DIY, Selasa (09/08/2022).
Dengan adanya penetapan ini maka Presiden RI bisa melantik Sultan dan Paku Alam pada 10 Oktober 2022 mendatang di Jakarta. Sebanyak 55 anggota DPRD DIY berencana akan menghadiri pelantikan tersebut.
“Kami berkirim surat ke Presiden harapan kita, 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya tanggal 10 Oktober [2022]," papar Ketua DPRD DIY, Nuryadi usai penetapan.
Menurut Nuryadi, DPRD DIY sudah menyelesaikan sejumlah tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai dengan Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 serta Perdais (Perda Istimewa). Diantaranya pembentukan panitia khusus (pansus) dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
DPRD DIY pun mengirimkan hasil rapat paripurna tersebut ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan demikian jadwal pelantikan bisa segera dilaksanakan.
"Kita tinggal menunggu bagaimana, [hasil rapat paripurna] yang kita berikan ke presiden nanti bisa ditetapkan 10 Oktober. Lembaga dewan sudah melaksanakan tugasnya sesuai UU dan perdais, sehingga hari ini dalam rapat parpurna istimewa sudah ditetapkan gubernur dan wakil gubernur," paparnya.
Sementara Sultan HB X mengungkapkan masa jabatannya akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Karenanya diharapkan pelantikan dapat dilakukan tepat waktu.
“Proses ini, harapan saya bisa tepat waktu, pelantikan oleh presiden bisa tepat waktu, dengan demikian terpenuhi seluruh proses sebagaimana mestinya seperti bunyi undang-undang," paparnya.
Sultan mempersilahkan warga DIY menggelar pesta rakyat pasca pelantikan dirinya. Namun diharapkan pesta rakyat dilaksanakan secara sederhana.
Baca Juga: Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta, Puluhan Pengelola Skuter Listrik Geruduk Kantor Gubernur DIY
Sebab pandemi COVID-19 belum berakhir pada saat ini. DIY pun saat masih fokus pada pemulihan perekonomian pasca pandemi.
"Harapan saya bukan saat ini, pesta rakyat setelah tanggal 10 Oktober [2022]. Karena pandemi masih ada dan kondisi ekonomi belum pulih, kesederhanaan penting, jangan sampai kemewahan terjadi, itu harus dihindari," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Aturan Hukum Tetap Diterapkan, Sri Sultan HB X Minta SMAN 1 Banguntapan Lakukan Rekonsiliasi
-
5 Fakta Seputar Sri Sultan HB X Nonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan
-
Sri Sultan HB X Menonaktifkan Kepsek dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan, Imbas Kasus Pemaksaan Pakai Jilbab
-
Antisipasi Kisruh Berbuntut Panjang, Sri Sultan HB X Siap Fasilitasi Dialog Antarsuporter
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah