Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:28 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan perkembangan kasus SMAN 1 Banguntapan di DPRD DIY, Selasa (09/08/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta SMAN 1 Banguntapan melakukan rekonsiliasi dengan keluarga siswinya yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolah. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY akan memfasilitasi rekonsiliasi kedua belah pihak.

"Keputusannya dari tim [investigasi] adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi ya. Mereka sudah melakukan pendekatan. Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silahkan, tapi kalau tidak nyaman wajib sekolah mencarikan alternatif sekolahnya kan," papar Sultan di DPRD DIY, Selasa (09/08/2022).

Meski terjadi rekonsiliasi, menurut Sultan, kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Kasihan tetap akan diberikan pembinaan. Sebab mereka sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sekolah negeri mestinya mentaati permendikbud tersebut. Namun kepsek dan ketiga guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru melanggarnya.

Baca Juga: SMAN 1 Banguntapan Banjir Karangan Bunga, Wajah Baru Lucinta Luna Dicibir

"Jadi sebetulnya, ya kalau itu memang [ada] unsur pemaksaan [penggunan jilbab], itu bertentangan dengan bunyi peraturan menteri [nomor 45/2014], kan gitu karena yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri [sipil]," tandasnya.

Sultan berharap, kasus tersebut tidak merembet ke isu-isu lain. Sebab yang menjadi fokus Pemda adalah pelanggaran disiplin kepegawain alih-alih isu lain seperti yang berkembang saat ini.

Kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan sebagai ASN dinilai telah melanggar disiplin permendikbud. Karenanya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY pun membebastugaskan mereka sementara waktu selama proses investigasi.

"Kepala sekolah dan guru [SMAN 1 Banguntapan] adalah pegawai negeri yang punya kewajiban [mentaati permendikbud 45/2014], [karena melanggar] ya[disdikpora harus] membina ya masalah disiplin karena tugas PNS harus melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah," paparnya.

Sementara Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya menjelaskan Disdikpora segera akan memfasilitas rekonsiliasi antara pihak sekolah dan keluarga siswi yang berkonflik. Rekonsiliasi yang dilakukan bisa meredakan kasus tersebut.

Baca Juga: Muncul Broadcast Tangani Kasus Pemaksaan Memakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, LBH Muhammadiyah: Itu Hoaks

"Secepatnyalah [rekonsiliasi], dalam minggu ini harus kita selesaikan," jelasnya.

Walau rekonsiliasi dilakikan, Disdikpora tetap menerapkan aturan disiplin kepegawaian kepada pihak sekolah yang melanggar Permendikbud 45/2014. Sebab dari hasil investigasi, sekolah tersebut menyarankan siswi beragama muslim mengenakan baju muslimah.

Padahal sekolah negeri dibawah pemerintah harus membebaskan para siswanya mengenakan seragam, baik reguler maupun muslimah. Sekolah-sekolah negeri di DIY pun diminta mematuhi aturan sudah ditetapkan pemerintah.

"Nah ini mungkin yang kita perlu menata sistem di sekolah," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More