Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Penyegelan perumahan di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Selasa (9/8/2022). (Dokumentasi: Satpol PP DIY). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau saat ini di Sleman 50-60 hektare. Harapannya memberikan dampak positif. Semua administrasinya jelas. Ada izin dari Gubernur," tandasnya.

Sementara itu, pihak Kraton Ngayogyakarta yang membawahi urusan tanah Kasultanan, Tepas Panitikismo hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Terkhusus terkait dengan tata cara pemanfaatan tanah kas desa setelah muncul Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan di wilayah Seturan, Caturtunggal, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penindakan tegas itu dilakukan setelah diduga kompleks itu berdiri di atas tanah kas desa dengan izin yang tak lengkap.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan pemrakarsa perumahan itu diketahui merupakan PT. DPS. Perumahan itu harus disegel setelah pemrakarsa melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini

"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi. Namun sejauh ini hanya 5.000 meter persegi saja lahan yang dikantongi izinnya.

"Jadi sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," terangnya.

Noviar meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini PT DPS untuk secepatan mengurus kewajiban perizinan. Pelengkapan perizinan itu perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tadi.

Jika memang yang bersangkutan atau pemrakarsa belum mendapat izin tersebut, kata Noviar, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu perlu terlebih dulu dilengkapi sesuai aturan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker

"Jadi sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan terlebih dulu," tegasnya.

Load More