Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Penyegelan perumahan di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Selasa (9/8/2022). (Dokumentasi: Satpol PP DIY). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi. Namun sejauh ini hanya 5.000 meter persegi saja lahan yang dikantongi izinnya.

"Jadi sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," terangnya.

Noviar meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini PT DPS untuk secepatan mengurus kewajiban perizinan. Pelengkapan perizinan itu perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tadi.

Jika memang yang bersangkutan atau pemrakarsa belum mendapat izin tersebut, kata Noviar, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu perlu terlebih dulu dilengkapi sesuai aturan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini

"Jadi sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan terlebih dulu," tegasnya.

Load More