SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan di wilayah Seturan, Caturtunggal, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penindakan tegas itu dilakukan setelah diduga kompleks itu berdiri di atas tanah kas desa dengan izin yang tak lengkap.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan pemrakarsa perumahan itu diketahui merupakan PT. DPS. Perumahan itu harus disegel setelah pemrakarsa melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa.
"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi. Namun sejauh ini hanya 5.000 meter persegi saja lahan yang dikantongi izinnya.
"Jadi sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," terangnya.
Noviar meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini PT. DPS untuk secepatan mengurus kewajiban perizinan. Pelengkapan perizinan itu perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tadi.
Jika memang yang bersangkutan atau pemrakarsa belum mendapat izin tersebut, kata Noviar, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu perlu terlebih dulu dilengkapi sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
"Jadi sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan terlebih dulu," tegasnya.
Perumahan yang berlokasi di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman itu disegel oleh personil Satpol PP DIY. Dibantu juga dengan pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY hingga instansi terkait Kabupaten Sleman dan aparat Desa Caturtunggal.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
Noviar berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan dengan taat aturan yang berlaku. Serta tidak semena-mena menabrak berbagai aturan tersebut.
Semua pihak tidak terkecuali perlu mematuhi Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam yang memang diketahui sebagai pemilik sah tanah kas desa yang berada di wilayah DIY.
"Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf
-
Sinergi Lumbung Mataraman dan Badan Gizi Nasional: Petani Punk Gunungkidul Siap Pasok Dapur MBG
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United