SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan di wilayah Seturan, Caturtunggal, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penindakan tegas itu dilakukan setelah diduga kompleks itu berdiri di atas tanah kas desa dengan izin yang tak lengkap.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan pemrakarsa perumahan itu diketahui merupakan PT. DPS. Perumahan itu harus disegel setelah pemrakarsa melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa.
"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi. Namun sejauh ini hanya 5.000 meter persegi saja lahan yang dikantongi izinnya.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
"Jadi sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," terangnya.
Noviar meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini PT. DPS untuk secepatan mengurus kewajiban perizinan. Pelengkapan perizinan itu perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tadi.
Jika memang yang bersangkutan atau pemrakarsa belum mendapat izin tersebut, kata Noviar, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu perlu terlebih dulu dilengkapi sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
"Jadi sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan terlebih dulu," tegasnya.
Perumahan yang berlokasi di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman itu disegel oleh personil Satpol PP DIY. Dibantu juga dengan pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY hingga instansi terkait Kabupaten Sleman dan aparat Desa Caturtunggal.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Noviar berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan dengan taat aturan yang berlaku. Serta tidak semena-mena menabrak berbagai aturan tersebut.
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo