SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyebut bakal memasang rambu peringatan larangan skuter listrik di kawasan Malioboro dalam waktu dekat. Selain itu Satpol PP DIY juga berencana menggandeng paguyuban pemilik toko disepanjang kawasan Malioboro dan Ahmad Yani guna melakukan pengawasan.
"Mungkin dalam pekan depan kami akan bertemu dengan paguyuban di kawasan Malioboro dan beberapa pihak lainnya, untuk bersama-sama kita membantu mengawasi," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Langkah tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya kemunculan aktivitas persewaan dan penggunaan skuter listrik di kawasan sumbu imajiner tersebut. Sebenarnya sejumlah upaya penegakan aturan terus dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Salah satunya terkait dengan pemanggilan terhadap pemilik persewaan skuter listrik itu sendiri. Teguran juga beberapa kali dilayangkan kepada penyewa dan pemilik persewaan.
Namun tampaknya hal itu hanya menjadi angin lalu ketika petugas tidak ada di lokasi. Maka dari itu, rambu atau tanda larangan itu akan segera dipasang.
"Ya kalau kami berharap pengawasan bisa dilakukan bersama-sama, tidak hanya Satpol PP, misalnya sedang tidak ada di sana, ya semua pihak diharapkan ikut menegur termasuk pihak toko, karena sudah ada tanda larangan" ujarnya.
Nantinya, kata Noviar, tanda larangan itu akan berbentuk spanduk dan sejenisnya. Dengan adanya tanda larangan itu nanti diharapkan pengunjung dapat mencermati sehingga tidak lagi menggunakan skuter atau sepeda listrik di kawasan tersebut.
Diakui Noviar, hingga saat ini upaya untuk melakukan penyitaan apalagi sampai ke tahap penyidangan pemilik persewaan skuter listrik itu belum dapat dilakukan. Mengingat saat ini regulasi yang ada masih berbentuk SK Gubernur saja bukan dalam bentuk Perda.
"Jadi memang selama ini kami hanya melakukan edukasi. Kalau misalnya menyita kemudian dikembalikan lagi karena regulasinya kan tidak kuat, kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita, nanti malah bisa digugat balik," tandasnya.
Baca Juga: Irfan Hakim Kena Sindir Posting Hewan Kurban, Sultan HB X Minta Tangkap Pengelola Skuter yang Ngeyel
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta pengelola persewaan skuter listrik di kawasan sumbu imajiner atau sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro, hingga Margo Mulyo di Titik Nol segera ditertibkan. Sebab saat ini penyewaan skuter listrik kembali marak di kawasan tersebut.
Padahal Pemda DIY sudah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan-jalan utama.
"Sebetulnya kan tidak boleh. Sudah ada keputusan [surat edaran]. Pemkot harus menindak [tegas pengelola persewaan skuter listrik], jelas to. Tergantung siapa yang tanggungjawab, Malioboro ada petugasnya sendiri kan," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/7/2022).
Bila pengelola persewaan skuter listrik masih saja ngeyel atau bersikeras melakukan aktivitas bisnisnya di kawasan sumbu filosofis, Sultan meminta petugas untuk menangkap mereka. Sultan meminta pengelola persewaan skuter listrik tidak mempermainkan Pemerintah Daerah (pemda) terkait kebijakan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
Pengoperasian skuter listrik di sembarang tempat bisa membahayakan pengendara motor lain maupun pengendaranya sendiri. Apalagi banyak penyewa yang menggunakan kendaraan khusus tersebut di badan jalan ataupun di trotoar.
Berita Terkait
-
Irfan Hakim Kena Sindir Posting Hewan Kurban, Sultan HB X Minta Tangkap Pengelola Skuter yang Ngeyel
-
Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya
-
Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan
-
Skuter Listrik Kembali Marak di Malioboro, Sultan Minta Pengelola Ditangkap
-
The Best 5: Volvo Cars Bangun Pabrik Mobil Listrik, Skuter Lipat Bugatti 9.0, Starlink Layani Truk Besar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek