SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyebut bakal memasang rambu peringatan larangan skuter listrik di kawasan Malioboro dalam waktu dekat. Selain itu Satpol PP DIY juga berencana menggandeng paguyuban pemilik toko disepanjang kawasan Malioboro dan Ahmad Yani guna melakukan pengawasan.
"Mungkin dalam pekan depan kami akan bertemu dengan paguyuban di kawasan Malioboro dan beberapa pihak lainnya, untuk bersama-sama kita membantu mengawasi," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Langkah tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya kemunculan aktivitas persewaan dan penggunaan skuter listrik di kawasan sumbu imajiner tersebut. Sebenarnya sejumlah upaya penegakan aturan terus dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Salah satunya terkait dengan pemanggilan terhadap pemilik persewaan skuter listrik itu sendiri. Teguran juga beberapa kali dilayangkan kepada penyewa dan pemilik persewaan.
Baca Juga: Irfan Hakim Kena Sindir Posting Hewan Kurban, Sultan HB X Minta Tangkap Pengelola Skuter yang Ngeyel
Namun tampaknya hal itu hanya menjadi angin lalu ketika petugas tidak ada di lokasi. Maka dari itu, rambu atau tanda larangan itu akan segera dipasang.
"Ya kalau kami berharap pengawasan bisa dilakukan bersama-sama, tidak hanya Satpol PP, misalnya sedang tidak ada di sana, ya semua pihak diharapkan ikut menegur termasuk pihak toko, karena sudah ada tanda larangan" ujarnya.
Nantinya, kata Noviar, tanda larangan itu akan berbentuk spanduk dan sejenisnya. Dengan adanya tanda larangan itu nanti diharapkan pengunjung dapat mencermati sehingga tidak lagi menggunakan skuter atau sepeda listrik di kawasan tersebut.
Diakui Noviar, hingga saat ini upaya untuk melakukan penyitaan apalagi sampai ke tahap penyidangan pemilik persewaan skuter listrik itu belum dapat dilakukan. Mengingat saat ini regulasi yang ada masih berbentuk SK Gubernur saja bukan dalam bentuk Perda.
"Jadi memang selama ini kami hanya melakukan edukasi. Kalau misalnya menyita kemudian dikembalikan lagi karena regulasinya kan tidak kuat, kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita, nanti malah bisa digugat balik," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta pengelola persewaan skuter listrik di kawasan sumbu imajiner atau sumbu filosofis seperti Jalan Margo Utomo Tugu, Malioboro, hingga Margo Mulyo di Titik Nol segera ditertibkan. Sebab saat ini penyewaan skuter listrik kembali marak di kawasan tersebut.
Padahal Pemda DIY sudah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan-jalan utama.
"Sebetulnya kan tidak boleh. Sudah ada keputusan [surat edaran]. Pemkot harus menindak [tegas pengelola persewaan skuter listrik], jelas to. Tergantung siapa yang tanggungjawab, Malioboro ada petugasnya sendiri kan," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/7/2022).
Bila pengelola persewaan skuter listrik masih saja ngeyel atau bersikeras melakukan aktivitas bisnisnya di kawasan sumbu filosofis, Sultan meminta petugas untuk menangkap mereka. Sultan meminta pengelola persewaan skuter listrik tidak mempermainkan Pemerintah Daerah (pemda) terkait kebijakan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
Pengoperasian skuter listrik di sembarang tempat bisa membahayakan pengendara motor lain maupun pengendaranya sendiri. Apalagi banyak penyewa yang menggunakan kendaraan khusus tersebut di badan jalan ataupun di trotoar.
"Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan, itu saja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Felo FW-06, Motor Listrik Asal Cina yang Mengungguli Motor Listrik Lainnya
-
Skuter Listrik Yamaha E01 Siap Debut Tahun Depan
-
Hadir Perdana di Pasar Roda Dua pada 2020, Ini Tampilan Ather 450X untuk Model 2023
-
Hadirkan Skuter Listrik E01 untuk Uji Pasar, Yamaha Indonesia Dukung Insentif Kendaraan Elektrifikasi
-
Skuter Listrik Yamaha E-Vino Tidak Dipasarkan di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci