SuaraJogja.id - Seorang dukuh di Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman terseret dugaan korupsi sewa tanah kas desa di Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo mengatakan, perkara ini masih dalam masa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Oknum dukuh yang bersangkutan sudah ditahan sejak 23 Juni 2022 dan berkas penyidikan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman," kata dia, kala dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi, untuk disewakan menjadi bangunan rumah atau kos-kosan tanpa sepengetahuan desa dan tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
"Proses sewa-menyewa tanah itu, sudah dilakukan sejak 2008 hingga sekarang. Total kerugian dihitung mencapai Rp400 juta," ungkapnya.
Uang hasil sewa-menyewa tersebut tidak disetorkan ke kas kalurahan. Melainkan digunakan untuk pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman Triskie Narendra mengatakan, awal perkara dimulai saat tanah pelungguh desa disewakan oleh tersangka. Proses sewa dilakukan lima tahunan.
"Ada yang menyewa, lalu dibangun rumah maupun dibangun kos-kosan untuk disewakan lagi," terangnya.
Saat ini, tanah sewa masih ditempati oleh penyewa. Pihaknya sudah meminta untuk menghentikan aktivitas maupun perikatan atau perjanjian di tanah pelungguh tersebut.
Baca Juga: Kasus Harian PMK di Sleman Diklaim Menurun Sekitar 20-60 Kasus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
-
Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Tetapkan 3 Tersangka
-
Kajati Lampung Tegaskan Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tidak Mandek
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf
-
Sinergi Lumbung Mataraman dan Badan Gizi Nasional: Petani Punk Gunungkidul Siap Pasok Dapur MBG
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United