SuaraJogja.id - Seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY, dilaporkan ke Polres Sleman lantaran diduga terlibat penipuan terkait sewa tanah kas desa, di wilayah Tambakboyo, Dero, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin menuturkan, dugaan penipuan yang dilakukan tersangka berinisial RS (66) itu, diawali dengan pengakuan tersangka kepada korbannya, bahwa ia memiliki alas hak untuk menyewakan tanah kas desa/kalurahan Condongcatur.
Belakangan diketahui, dokumen palsu perjanjian sewa tanah kas desa (TKD) seluas 3.400 meter persegi dengan Pemerintah Kalurahan itu diduga palsu.
Safiudin menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, dari 3.400 meter persegi tanah kas desa tersebut, RS menyewakan kepada korbannya secara dikavling, salah satunya seluas 300 meter persegi.
Baca Juga: Sudah Sempat Dipadakamkan, Gudang Makanan Ringan di Condongcatur Kembali Terbakar
"Korban yang tertarik kemudian menyewa tanah tersebut lalu menyetor Rp200 juta kepada pelaku. Namun ternyata korban tidak bisa menguasai tanah yang sudah dia sewa. Sementara itu, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada pelaku," ungkapnya, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Ia menambahkan, aparat juga telah meminta keterangan dari pihak kalurahan dan diketahui Pemerintah Kalurahan Condongcatur tak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.
Bahkan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan oknum pemerintahan kalurahan dalam dugaan penipuan yang dilakukan RS.
Lewat penyelidikan, diketahui korban dari dosen tersebut bukan hanya satu orang. Sejauh ini sudah ada dua orang yang melaporkan perbuatan tersangka RS.
"Ada dua korban lain dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. Modusnya pun sama," ucapnya.
Baca Juga: Gudang Makanan di Condongcatur Kebakaran, Kerugian Ditaksir hingga Rp300 Juta
Pihaknya kini terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari seseorang yang disebut RS telah membantunya membuat surat palsu berisi perjanjian sewa TKD Condongcatur.
"Kami sudah cek ke kelurahan tidak ada nama dan identitas yang disebutkan," katanya.
Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menuturkan, motif pelaku melakukan hal itu kepada korbannya adalah untuk mencari keuntungan.
"Tersangka menawarkan ke korban karena sudah kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
-
Namanya Dicatut Orang Buat Penipuan, Ikmal Tobing Tempuh Jalur Hukum
-
Gagalkan Aksi Penipuan Online, Karyawan Alfamart Dapat Voucer Belanja
-
Petani Lansia Banyuwangi Diperas Tiga Polisi Gadungan, Rugi Belasan Juta Rupiah
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu