SuaraJogja.id - Seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY, dilaporkan ke Polres Sleman lantaran diduga terlibat penipuan terkait sewa tanah kas desa, di wilayah Tambakboyo, Dero, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin menuturkan, dugaan penipuan yang dilakukan tersangka berinisial RS (66) itu, diawali dengan pengakuan tersangka kepada korbannya, bahwa ia memiliki alas hak untuk menyewakan tanah kas desa/kalurahan Condongcatur.
Belakangan diketahui, dokumen palsu perjanjian sewa tanah kas desa (TKD) seluas 3.400 meter persegi dengan Pemerintah Kalurahan itu diduga palsu.
Safiudin menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, dari 3.400 meter persegi tanah kas desa tersebut, RS menyewakan kepada korbannya secara dikavling, salah satunya seluas 300 meter persegi.
"Korban yang tertarik kemudian menyewa tanah tersebut lalu menyetor Rp200 juta kepada pelaku. Namun ternyata korban tidak bisa menguasai tanah yang sudah dia sewa. Sementara itu, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada pelaku," ungkapnya, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Ia menambahkan, aparat juga telah meminta keterangan dari pihak kalurahan dan diketahui Pemerintah Kalurahan Condongcatur tak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.
Bahkan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan oknum pemerintahan kalurahan dalam dugaan penipuan yang dilakukan RS.
Lewat penyelidikan, diketahui korban dari dosen tersebut bukan hanya satu orang. Sejauh ini sudah ada dua orang yang melaporkan perbuatan tersangka RS.
"Ada dua korban lain dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. Modusnya pun sama," ucapnya.
Baca Juga: Sudah Sempat Dipadakamkan, Gudang Makanan Ringan di Condongcatur Kembali Terbakar
Pihaknya kini terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari seseorang yang disebut RS telah membantunya membuat surat palsu berisi perjanjian sewa TKD Condongcatur.
"Kami sudah cek ke kelurahan tidak ada nama dan identitas yang disebutkan," katanya.
Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menuturkan, motif pelaku melakukan hal itu kepada korbannya adalah untuk mencari keuntungan.
"Tersangka menawarkan ke korban karena sudah kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
-
Namanya Dicatut Orang Buat Penipuan, Ikmal Tobing Tempuh Jalur Hukum
-
Gagalkan Aksi Penipuan Online, Karyawan Alfamart Dapat Voucer Belanja
-
Petani Lansia Banyuwangi Diperas Tiga Polisi Gadungan, Rugi Belasan Juta Rupiah
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar