SuaraJogja.id - Seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY, dilaporkan ke Polres Sleman lantaran diduga terlibat penipuan terkait sewa tanah kas desa, di wilayah Tambakboyo, Dero, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin menuturkan, dugaan penipuan yang dilakukan tersangka berinisial RS (66) itu, diawali dengan pengakuan tersangka kepada korbannya, bahwa ia memiliki alas hak untuk menyewakan tanah kas desa/kalurahan Condongcatur.
Belakangan diketahui, dokumen palsu perjanjian sewa tanah kas desa (TKD) seluas 3.400 meter persegi dengan Pemerintah Kalurahan itu diduga palsu.
Safiudin menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, dari 3.400 meter persegi tanah kas desa tersebut, RS menyewakan kepada korbannya secara dikavling, salah satunya seluas 300 meter persegi.
"Korban yang tertarik kemudian menyewa tanah tersebut lalu menyetor Rp200 juta kepada pelaku. Namun ternyata korban tidak bisa menguasai tanah yang sudah dia sewa. Sementara itu, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada pelaku," ungkapnya, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Ia menambahkan, aparat juga telah meminta keterangan dari pihak kalurahan dan diketahui Pemerintah Kalurahan Condongcatur tak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku.
Bahkan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan oknum pemerintahan kalurahan dalam dugaan penipuan yang dilakukan RS.
Lewat penyelidikan, diketahui korban dari dosen tersebut bukan hanya satu orang. Sejauh ini sudah ada dua orang yang melaporkan perbuatan tersangka RS.
"Ada dua korban lain dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. Modusnya pun sama," ucapnya.
Baca Juga: Sudah Sempat Dipadakamkan, Gudang Makanan Ringan di Condongcatur Kembali Terbakar
Pihaknya kini terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari seseorang yang disebut RS telah membantunya membuat surat palsu berisi perjanjian sewa TKD Condongcatur.
"Kami sudah cek ke kelurahan tidak ada nama dan identitas yang disebutkan," katanya.
Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menuturkan, motif pelaku melakukan hal itu kepada korbannya adalah untuk mencari keuntungan.
"Tersangka menawarkan ke korban karena sudah kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
-
Namanya Dicatut Orang Buat Penipuan, Ikmal Tobing Tempuh Jalur Hukum
-
Gagalkan Aksi Penipuan Online, Karyawan Alfamart Dapat Voucer Belanja
-
Petani Lansia Banyuwangi Diperas Tiga Polisi Gadungan, Rugi Belasan Juta Rupiah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000