Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana