SuaraJogja.id - Dua anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu sekitar pukul 15.43 WIB, membawa sebuah koper berwarna hitam, kemudian mereka keluar dari gedung tersebut pukul 16.14 WIB.
Dikutip dari Antara, kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru. Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.
Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah