SuaraJogja.id - Dua anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu sekitar pukul 15.43 WIB, membawa sebuah koper berwarna hitam, kemudian mereka keluar dari gedung tersebut pukul 16.14 WIB.
Dikutip dari Antara, kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru. Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.
Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Bentuk-bentuk Perlindungan LPSK yang Bisa Diterima Bharada Eliezer
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai