SuaraJogja.id - Vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan sangat efektif untuk meningkatkan perlindungan dari risiko COVID-19 menurut keterangan Ketua Satuan Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban.
"Booster kedua sangat efektif dan aman, kebijakan pemberian booster kedua bagi tenaga kesehatan ini merupakan hal yang tepat," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Zubairi, yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi itu, menambahkan, pada tahap awal prioritas pemberian vaksinasi dosis penguat kedua ditujukan untuk kalangan tenaga kesehatan.
"Namun pada tahap selanjutnya juga diharapkan bisa mencakup masyarakat secara umum. Intinya adalah mulai dari kelompok yang risikonya lebih besar," katanya.
Menurutnya, pemberian vaksinasi dosis penguat kedua akan meningkatkan kadar antibodi bagi individu yang telah divaksin.
"Hal ini sangat penting untuk meningkatkan proteksi bagi individu yang telah divaksin, termasuk bagi kalangan tenaga kesehatan yang menjadi salah satu garda terdepan dalam penanganan penyakit ini," katanya.
Pihaknya berharap cakupan vaksinasi dosis penguat kedua akan terus meningkat seiring dengan tren peningkatan kasus COVID-19 di tanah air.
"Kami juga berharap cakupan vaksinasi dosis pertama yang pada saat ini terus digencarkan bagi masyarakat umum juga akan terus meningkat, bagi masyarakat yang belum booster juga diharapkan segera booster," katanya.
Prof Zubairi juga kembali mengingatkan bahwa peningkatan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini perlu menjadi kewaspadaan bersama.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Dokter Nilai Vaksinasi Booster Kedua pada Nakes Langkah yang Tepat
"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, kewaspadaan tetap diperlukan karena meskipun angka kesembuhan tinggi namun pasien yang meninggal juga ada, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan dengan meningkatkan cakupan vaksinasi dan memperkuat prokes," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Hal ini karena Sumber Daya Manusia atau SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Dokter Nilai Vaksinasi Booster Kedua pada Nakes Langkah yang Tepat
-
Percepat Vaksinasi Booster Kedua, 2.100 Nakes di Jogja sudah Tervaksin
-
Total 2.868 Sasaran, Kulon Progo Capai 12,56 Persen Cakupan Vaksinasi Booster Kedua Nakes
-
Vaksinasi Booster Kedua untuk Nakes Kaltim Sudah Berjalan, Sisa Stok Kemarin Masih Dipakai
-
Risiko Paparan Tinggi, Tenaga Kesehatan Diminta Segera Dapatkan Vaksin Booster Kedua
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?