Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dan Asek Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Wiyos Santoso menyampaikan denda kendaraan bermotor di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Sementara Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Wiyos Santoso mengungkapkan Pemda DIY sebenarnya sudah memberlakukan penghapusan denda kendaraan bermotor sejak awal pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut akan ditinjau selama satu semester ini.

"Nanti kita tindaklanjuti dengan penghapusan [denda] progresif," jelasnya.

Wiyos menambahkan, realisasi pajak kendaraan di DIY hingga Juli 2022 mencapai 45 persen. Karenanya untuk mencapai target tahunan, Pemda melakukan evaluasi untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan masyarakat DIY.

"Dengan penerapan kebijakan registrasi maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat [membayar pajak kendaraan]," ungkapnya.

Baca Juga: Dari Opening GIIAS 2022: Gaikindo Optimis Industri Otomotif Indonesia Bisa Jadi Swasembada

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More