SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut ada banyak hal yang dapat dipelajari dari kasus karyawan Alfamart yang diduga diintimidasi menggunakan UU ITE.
Ia tak memungkiri bahwa ada rasa takut yang muncul dari karyawan Alfamart itu ketika dihadapkan dengan orang lebih mampu secara finansial saat itu. Sehingga sebenarnya tindakan menggunakan ruang publik untuk menyebarkan informasi itu sah saja dilakukan.
"Karyawan Alfamart itu kan dia orang vulnerable, istilahnya orang rentan, pegawai alfamart itu. Jadi kalau dia menggunakan publik (unggah video) itu sangat wajar," ujar Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
"Walaupun pasti takut apalagi misalkan dijelaskan begini-begini kondisi hukum, itu kan pasti grey area, pasti dia takut dan akhirnya meminta maaf sih sebenarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
Menurut Akbar dari kasus ini orang banyak bisa belajar bahwa UU ITE tidak bisa sembarangan digunakan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh ibu pengambil cokelat itu pun tak bisa dibenarkan.
Bahwa seharusnya bukan kemudian UU ITE digunakan untuk mengancam semua orang yang mengunggah sesuatu atau informasi ke media sosial. Melainkan harus dilihat terlebih dulu lebih jauh konteksnya.
"Jadi itu yang harus dihindari (menggunakan UU ITE sembarangan). Jangan sampai orang jadi takut menyuarakan sesuatu hanya karena UU ITE," tuturnya.
Ia mencontohkan ada orang melakukan pemalakan yang terekam cctv. Sekalipun dia mengembalikan uang yang dia minta dan lain sebagainya tapi itu tetap tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi dalam artian kita melakukan sharing tentang video-video yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, saya rasa tidak bisa dikatakan salah, apalagi dalam kasus ini benar-benar sudah dibawa itu cokelatnya ke dalam mobil," ujarnya.
Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Bela Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE
Walaupun, kata Akbar, tindakan itu hanya masuk ke dalam kategori pencurian ringan mengingat barang yang dicuri bernilai di bawah Rp2,5 juta. Akan tetapi apapun itu bentuk kejahatannya tetap tidak boleh menjadi pembenar.
Dalam artian tidak boleh menjadikan posisinya bisa melarang orang lain untuk memposting hal tersebut. Sebab di UU ITE juga terdapat unsur tanpa hak.
"Di mana di situ dia sudah merekam, secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut sehingga agak sulit juga mengatakan tanpa hak. Sekalipun sudah selesai, ada kemungkinan sudah selesai pembayaran coklat tersebut. Tapi kan kalau enggak ketangkap, kalau tidak direkam videonya kita enggak tahu apa dia akan membayar atau tidak dan lain sebagainya, seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku