SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut ada banyak hal yang dapat dipelajari dari kasus karyawan Alfamart yang diduga diintimidasi menggunakan UU ITE.
Ia tak memungkiri bahwa ada rasa takut yang muncul dari karyawan Alfamart itu ketika dihadapkan dengan orang lebih mampu secara finansial saat itu. Sehingga sebenarnya tindakan menggunakan ruang publik untuk menyebarkan informasi itu sah saja dilakukan.
"Karyawan Alfamart itu kan dia orang vulnerable, istilahnya orang rentan, pegawai alfamart itu. Jadi kalau dia menggunakan publik (unggah video) itu sangat wajar," ujar Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
"Walaupun pasti takut apalagi misalkan dijelaskan begini-begini kondisi hukum, itu kan pasti grey area, pasti dia takut dan akhirnya meminta maaf sih sebenarnya," imbuhnya.
Menurut Akbar dari kasus ini orang banyak bisa belajar bahwa UU ITE tidak bisa sembarangan digunakan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh ibu pengambil cokelat itu pun tak bisa dibenarkan.
Bahwa seharusnya bukan kemudian UU ITE digunakan untuk mengancam semua orang yang mengunggah sesuatu atau informasi ke media sosial. Melainkan harus dilihat terlebih dulu lebih jauh konteksnya.
"Jadi itu yang harus dihindari (menggunakan UU ITE sembarangan). Jangan sampai orang jadi takut menyuarakan sesuatu hanya karena UU ITE," tuturnya.
Ia mencontohkan ada orang melakukan pemalakan yang terekam cctv. Sekalipun dia mengembalikan uang yang dia minta dan lain sebagainya tapi itu tetap tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi dalam artian kita melakukan sharing tentang video-video yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, saya rasa tidak bisa dikatakan salah, apalagi dalam kasus ini benar-benar sudah dibawa itu cokelatnya ke dalam mobil," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
Walaupun, kata Akbar, tindakan itu hanya masuk ke dalam kategori pencurian ringan mengingat barang yang dicuri bernilai di bawah Rp2,5 juta. Akan tetapi apapun itu bentuk kejahatannya tetap tidak boleh menjadi pembenar.
Dalam artian tidak boleh menjadikan posisinya bisa melarang orang lain untuk memposting hal tersebut. Sebab di UU ITE juga terdapat unsur tanpa hak.
"Di mana di situ dia sudah merekam, secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut sehingga agak sulit juga mengatakan tanpa hak. Sekalipun sudah selesai, ada kemungkinan sudah selesai pembayaran coklat tersebut. Tapi kan kalau enggak ketangkap, kalau tidak direkam videonya kita enggak tahu apa dia akan membayar atau tidak dan lain sebagainya, seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi