SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut ada banyak hal yang dapat dipelajari dari kasus karyawan Alfamart yang diduga diintimidasi menggunakan UU ITE.
Ia tak memungkiri bahwa ada rasa takut yang muncul dari karyawan Alfamart itu ketika dihadapkan dengan orang lebih mampu secara finansial saat itu. Sehingga sebenarnya tindakan menggunakan ruang publik untuk menyebarkan informasi itu sah saja dilakukan.
"Karyawan Alfamart itu kan dia orang vulnerable, istilahnya orang rentan, pegawai alfamart itu. Jadi kalau dia menggunakan publik (unggah video) itu sangat wajar," ujar Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
"Walaupun pasti takut apalagi misalkan dijelaskan begini-begini kondisi hukum, itu kan pasti grey area, pasti dia takut dan akhirnya meminta maaf sih sebenarnya," imbuhnya.
Menurut Akbar dari kasus ini orang banyak bisa belajar bahwa UU ITE tidak bisa sembarangan digunakan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh ibu pengambil cokelat itu pun tak bisa dibenarkan.
Bahwa seharusnya bukan kemudian UU ITE digunakan untuk mengancam semua orang yang mengunggah sesuatu atau informasi ke media sosial. Melainkan harus dilihat terlebih dulu lebih jauh konteksnya.
"Jadi itu yang harus dihindari (menggunakan UU ITE sembarangan). Jangan sampai orang jadi takut menyuarakan sesuatu hanya karena UU ITE," tuturnya.
Ia mencontohkan ada orang melakukan pemalakan yang terekam cctv. Sekalipun dia mengembalikan uang yang dia minta dan lain sebagainya tapi itu tetap tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi dalam artian kita melakukan sharing tentang video-video yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, saya rasa tidak bisa dikatakan salah, apalagi dalam kasus ini benar-benar sudah dibawa itu cokelatnya ke dalam mobil," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
Walaupun, kata Akbar, tindakan itu hanya masuk ke dalam kategori pencurian ringan mengingat barang yang dicuri bernilai di bawah Rp2,5 juta. Akan tetapi apapun itu bentuk kejahatannya tetap tidak boleh menjadi pembenar.
Dalam artian tidak boleh menjadikan posisinya bisa melarang orang lain untuk memposting hal tersebut. Sebab di UU ITE juga terdapat unsur tanpa hak.
"Di mana di situ dia sudah merekam, secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut sehingga agak sulit juga mengatakan tanpa hak. Sekalipun sudah selesai, ada kemungkinan sudah selesai pembayaran coklat tersebut. Tapi kan kalau enggak ketangkap, kalau tidak direkam videonya kita enggak tahu apa dia akan membayar atau tidak dan lain sebagainya, seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning