SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut ada banyak hal yang dapat dipelajari dari kasus karyawan Alfamart yang diduga diintimidasi menggunakan UU ITE.
Ia tak memungkiri bahwa ada rasa takut yang muncul dari karyawan Alfamart itu ketika dihadapkan dengan orang lebih mampu secara finansial saat itu. Sehingga sebenarnya tindakan menggunakan ruang publik untuk menyebarkan informasi itu sah saja dilakukan.
"Karyawan Alfamart itu kan dia orang vulnerable, istilahnya orang rentan, pegawai alfamart itu. Jadi kalau dia menggunakan publik (unggah video) itu sangat wajar," ujar Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
"Walaupun pasti takut apalagi misalkan dijelaskan begini-begini kondisi hukum, itu kan pasti grey area, pasti dia takut dan akhirnya meminta maaf sih sebenarnya," imbuhnya.
Menurut Akbar dari kasus ini orang banyak bisa belajar bahwa UU ITE tidak bisa sembarangan digunakan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh ibu pengambil cokelat itu pun tak bisa dibenarkan.
Bahwa seharusnya bukan kemudian UU ITE digunakan untuk mengancam semua orang yang mengunggah sesuatu atau informasi ke media sosial. Melainkan harus dilihat terlebih dulu lebih jauh konteksnya.
"Jadi itu yang harus dihindari (menggunakan UU ITE sembarangan). Jangan sampai orang jadi takut menyuarakan sesuatu hanya karena UU ITE," tuturnya.
Ia mencontohkan ada orang melakukan pemalakan yang terekam cctv. Sekalipun dia mengembalikan uang yang dia minta dan lain sebagainya tapi itu tetap tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi dalam artian kita melakukan sharing tentang video-video yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, saya rasa tidak bisa dikatakan salah, apalagi dalam kasus ini benar-benar sudah dibawa itu cokelatnya ke dalam mobil," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
Walaupun, kata Akbar, tindakan itu hanya masuk ke dalam kategori pencurian ringan mengingat barang yang dicuri bernilai di bawah Rp2,5 juta. Akan tetapi apapun itu bentuk kejahatannya tetap tidak boleh menjadi pembenar.
Dalam artian tidak boleh menjadikan posisinya bisa melarang orang lain untuk memposting hal tersebut. Sebab di UU ITE juga terdapat unsur tanpa hak.
"Di mana di situ dia sudah merekam, secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut sehingga agak sulit juga mengatakan tanpa hak. Sekalipun sudah selesai, ada kemungkinan sudah selesai pembayaran coklat tersebut. Tapi kan kalau enggak ketangkap, kalau tidak direkam videonya kita enggak tahu apa dia akan membayar atau tidak dan lain sebagainya, seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak