SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pelaku pemerasan di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan pemerasan di salah satu sekolah yang ada di wilayah itu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Malang," kata Ferli, Kamis (18/8/2022).
Ferli menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial EY (48) tersebut bermula pada saat munculnya sebuah berita di salah satu media daring yang menyebutkan ada seorang siswa di sekolah tersebut mengalami lebam atau memar akibat dicubit oleh rekannya.
Menurutnya, dalam berita itu, siswa yang mencubit temannya tersebut mengaku diperintah salah satu guru yang ada di sekolah itu. Namun, peristiwa tersebut sesungguhnya tidak terjadi setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Gondanglegi.
"Setelah Polsek Gonadnglegi dan Polres Malang melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar," katanya.
Setelah munculnya berita tersebut pada 8 Agustus 2022, lanjutnya, berselang dua hari EY yang merupakan warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang itu mendatangi sekolah tersebut dan mengaku sebagai seorang wartawan pada sebuah media online.
Pada saat berada di sekolah tersebut, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang kepada pihak sekolah dengan tujuan agar berita soal pencubitan salah satu siswa atas perintah guru tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Saat datang ke sekolah tersebut, pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta," ungkapnya.
Pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku dan kemudian mencoba untuk melakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan diberikan kepada pelaku. Pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp12,5 juta.
Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022, kurang lebih pada pukul 13.00 WIB. Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku.
"Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya," tuturnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai