SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pelaku pemerasan di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan pemerasan di salah satu sekolah yang ada di wilayah itu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Malang," kata Ferli, Kamis (18/8/2022).
Ferli menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial EY (48) tersebut bermula pada saat munculnya sebuah berita di salah satu media daring yang menyebutkan ada seorang siswa di sekolah tersebut mengalami lebam atau memar akibat dicubit oleh rekannya.
Menurutnya, dalam berita itu, siswa yang mencubit temannya tersebut mengaku diperintah salah satu guru yang ada di sekolah itu. Namun, peristiwa tersebut sesungguhnya tidak terjadi setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Gondanglegi.
"Setelah Polsek Gonadnglegi dan Polres Malang melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar," katanya.
Setelah munculnya berita tersebut pada 8 Agustus 2022, lanjutnya, berselang dua hari EY yang merupakan warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang itu mendatangi sekolah tersebut dan mengaku sebagai seorang wartawan pada sebuah media online.
Pada saat berada di sekolah tersebut, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang kepada pihak sekolah dengan tujuan agar berita soal pencubitan salah satu siswa atas perintah guru tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Saat datang ke sekolah tersebut, pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta," ungkapnya.
Pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku dan kemudian mencoba untuk melakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan diberikan kepada pelaku. Pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp12,5 juta.
Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022, kurang lebih pada pukul 13.00 WIB. Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku.
"Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya," tuturnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan