SuaraJogja.id - Polda Lampung melimpahkan perkara mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, tersangka tindak pidana penyiaran berita hoaks ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Pelimpahan tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.
"Kita limpahkan perkara ini menyusul Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," kata dia.
Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ditetapkan Pada 18 Agustus 1945
Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli.
Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.
Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.
Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat _JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP,_ sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.
"Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Berkas Perkara 4 Petinggi ACT Telah Diserahkan ke Kejagung
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Disebut Akun Fans Nikita Mirzani Ketua Geng yang Ikut Sidang Isa Zega
-
Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik