SuaraJogja.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membentuk Unit Layanan Bidang Disabilitas untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang akan bekerja di sektor industri. Unit layanan tersebut sesuai dengan fungsi Disnakertrans terkait pelayanan bidang ketenagakerjaan.
"Kita menindaklanjuti apa yang menjadi amanah regulasi tingkat pusat dan tingkat daerah untuk memfasilitasi saudara-saudara kita yang ingin bekerja di industri yang ada di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul An Nursina Karti, Jumat (19/8/2022).
Terkait hal tersebut Disnakertrans menjalankan amanat yang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak.
"Itu amanah Undang-Undang dan Perda kita bahwa setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja harus mengakomodir penyandang disabilitas," terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Asyura 10 Muharram, Santri Dukung Ganjar Santuni Anak Yatim dan Difabel
Melalui Undang-Undang tersebut penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek tanpa adanya batasan. Ana mengatakan bahwa penting bagi perusahaan untuk sejalan dengan regulasi yang telah diterapkan oleh Disnakertrans.
"Inginnya kita menyamakan persepsi agar teman-teman di dunia industri juga sama-sama mengimplementasikan regulasi yang ada jangan hanya kita yang menghimbau tetapi teman-teman tidak ada pergerakan soal itu," tandasnya.
Disebutkan oleh Ana bahwa porsi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan sebesar satu persen sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sementara penerimaan tenaga kerja di sektor pemerintahan sebanyak dua persen.
"Untuk perusahaan penerimaan satu persen, kalau instansi pemerintah dua persen," terangnya.
Baca Juga: Kisah Bang Udin, Tukang Bubur Difabel yang Raih Medali Emas di ASEAN Para Games 2022
Berita Terkait
-
Viral Pelayanan Ramah CS BRI untuk Nasabah Disabilitas, Tuai Pujian Publik
-
BRI Beri Beasiswa dan Dukungan Kalangan Berkebutuhan Khusus Makin Berdaya
-
Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Cagub Ahmad Ali, Penyandang Disabilitas Terharu
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
Langkah Pramono Agar Penyandang Disabilitas Miliki Hak Setara, Bakal Sediakan Latihan Kerja Hingga Siapkan Ini
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G