SuaraJogja.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membentuk Unit Layanan Bidang Disabilitas untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang akan bekerja di sektor industri. Unit layanan tersebut sesuai dengan fungsi Disnakertrans terkait pelayanan bidang ketenagakerjaan.
"Kita menindaklanjuti apa yang menjadi amanah regulasi tingkat pusat dan tingkat daerah untuk memfasilitasi saudara-saudara kita yang ingin bekerja di industri yang ada di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul An Nursina Karti, Jumat (19/8/2022).
Terkait hal tersebut Disnakertrans menjalankan amanat yang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak.
"Itu amanah Undang-Undang dan Perda kita bahwa setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja harus mengakomodir penyandang disabilitas," terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Asyura 10 Muharram, Santri Dukung Ganjar Santuni Anak Yatim dan Difabel
Melalui Undang-Undang tersebut penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek tanpa adanya batasan. Ana mengatakan bahwa penting bagi perusahaan untuk sejalan dengan regulasi yang telah diterapkan oleh Disnakertrans.
"Inginnya kita menyamakan persepsi agar teman-teman di dunia industri juga sama-sama mengimplementasikan regulasi yang ada jangan hanya kita yang menghimbau tetapi teman-teman tidak ada pergerakan soal itu," tandasnya.
Disebutkan oleh Ana bahwa porsi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan sebesar satu persen sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sementara penerimaan tenaga kerja di sektor pemerintahan sebanyak dua persen.
"Untuk perusahaan penerimaan satu persen, kalau instansi pemerintah dua persen," terangnya.
Baca Juga: Kisah Bang Udin, Tukang Bubur Difabel yang Raih Medali Emas di ASEAN Para Games 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia