SuaraJogja.id - Tindakan suap yang diduga dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan dua pihak lainnya dari Unila mendapat tanggapan dari Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan tindakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," kata Anwar dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia pun menilai hal tersebut merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.
Menurut Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.
Baca Juga: Berapa Biaya Masuk Unila Sampai Bikin Rektor Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru?
"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
Selama seleksi berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Ia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orang tua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Himasakta, Formandibula, dan Imabsi Unila Gelar Workshop Wirausaha Gen Z
-
Gebyar Olimpiade PPKn ke-XI Fordika FKIP Unila: Tembus 300 Peserta!
-
Puisi Menggema di FKIP Unila, Imabsi Gelar Kegiatan Sehari Berpuisi
-
Imabsi Unila Gelar Festival Bulan Bahasa Indonesia 2024, Libatkan Pelajar SMP hingga Mahasiswa!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025