SuaraJogja.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Ambon mengeluarkan peringatan dini terkait potensi terjadinya gelombang tinggi yang mencapai empat meter di sebagian perairan Maluku pada 25- 26 Agustus 2022.
"Tinggi gelombang 2,5 - 4 meter berpeluang terjadi di perairan Buru, Sermata - Leti, Babar, perairan Pulau Ambon - kepulauan Lease, Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Seram, Kepulauan Kai, Laut Banda, perairan Kepulauan Aru dan Laut Arafuru," kata Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, Ashar, Kamis (25/8/2022).
Gelombang setinggi 1,25 - 2,50 meter (sedang) juga berpeluang terjadi di Laut Seram.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari timur - selatan dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari timur - tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Banten hingga selatan Jawa Timur, perairan selatan Bali hingga Kupang, Laut Natuna utara, Perairan Anambas, Laut Jawa, Laut Flores, Laut Banda, Perairan P. Buru, Perairan Kepulauan Sermata hingga Kepulauan Tanimbar, Laut Arafuru.
BMKG mengimbau masyarakat untuk memperhatikan risiko keselamatan pelayaran. Risiko tinggi untuk perahu nelayan, jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, sedangkan kapal tongkang 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.
Sementara risiko tinggi untuk kapal feri kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, dan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau kapal pesiar, risiko tinggi jika menghadapi kecepatan angin di atas 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap waspada, " kata Ashar. [ANTARA]
Baca Juga: Ternyata Abu Rokok Bahaya Jika Terkena Mata, Peringatan Nih Buat Perokok
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!