SuaraJogja.id - Angkasa Pura I Yogyakarta International Airport atau Bandara YIA telah dikirimi Pemkab Kulon Progo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2022 sebesar Rp78 miliar.
Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Rita Erlisa Damayanti di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Pemkab Kulon Progo sudah melayangkan SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta sejak Juni 2022 ke Angkasa Pura I.
"Besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 sebesar Rp78 miliar. SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta dicetak pada 31 Mei 2022, dikirim pada 8 Juni, dan jatuh tempo 8 Desember 2022," kata Rita Erlisa.
Ia mengatakan, besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 ini besarannya sama seperti 2021, yakni Rp78 miliar. Namun, pada 2021, Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 65 persen karena pada masa pandemi COVID-19, sehingga hanya membayar kewajiban sebesar Rp28,1 miliar.
Baca Juga: Pembayaran PBB-P2 Meningkat Dua Kali Lipat Sejak Berlakukan Pemotongan Pajak Oleh Pemkot Tangerang
"Semoga AP I Bandara Internasional Yogyakarta tidak mengajukan keberatan dan keringanan juga, dan sudah kami berikan tanggapan atas keberatannya. Mereka tidak mengajukan keberatan, artinya mereka sudah puas atas jawabannya. Kami berharap tahun ini tidak ada keberatan lagi," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengusulkan supaya Komisi II memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk meminta penjelasan penetapan SPPT PBB-P2 2022 Bandara Internasional Yogyakarta.
Ia mengatakan pada 2021, Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp78 miliar, kemudian pemerintahan daerah (pemda) memberikan keringanan 65 persen menjadi Rp28,1 miliar.
"Kami mengusulkan Komisi II DPRD Kulon Progo memanggil BKAD untuk meminta penjelasan penetapan SPTP PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022," kata Hamam.
Ia mengatakan dirinya sebagai anggota Komisi II akan mendalami dan memantau PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta. Di sana ada beberapa kontribusi Bandara Internasional Yogyakarta kepada Pemda Kulon Progo, mulai dari parkir, lampu penerangan jalan umum (LPJU), dan PBB-P2.
Pada 2021, ada keringanan PBB-P2 dengan alasan masa pandemi COVID-19 sehingga pendapatan turun, karena arus penumpang yang naik dan turun lewat Bandara Internasional Yogyakarta turun drastis.
Pada 2022, semua sudah kembali normal. Semestinya tidak ada alasan penurunan atau pengurangan pendapatan.
"Kami harapkan kepada penjabat bupati, bila memberikan keringanan PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta lebih terukur. Semestinya pemda memiliki analisis dan perhitungan SPPT PBB-P2 yang harus dibayarkan, seharusnya sudah diterbitkan," katanya.
Lebih lanjut, Hamam mengatakan analisis ketika mengajukan keringanan harus jelas.
"Kami minta penjabat bupati membuat analisa jelas. Kalau ada permohonan keringanan lagi, alasannya apa. Nanti akan dipelajari Komisi II DPRD Kulon Progo," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
8 Bandara Milik AP I Dinobatkan yang Terbaik dan Terbersih se-Asia Pasifik
-
Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
-
AP1 dan INFIA Corp Hadirkan "Hai Dudu", IP Lokal Indonesia Pertama, di Bandara Internasional Yogyakarta
-
Penerbangan Rute Jogja - Thailand Diupayakan Beroperasi Januari 2023
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025