SuaraJogja.id - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu karena diduga menganiaya muridnya dengan cara mencambuk menggunakan rotan.
Kepolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo di Baubau, Kamis, menerangkan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 tersebut setelah mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).
"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP. Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke KTP dan menemui oknum terduga pelaku itu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Saat penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, terduga pelaku LB (49) yang merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk).
"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8/2022) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada pukul 09.00 WIB tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio itu memutuskan pulang sekolah lebih awal, sehingga ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut.
Kata Kapolres, korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut, sehingga kasus itu akan dilakukan pengembangan.
"Artinya sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," ujar Kapolres seraya menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan itu yang berarti sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum. Atas kejadian itu, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Disebut Kesurupan Tusuk Pengendara di Bali, Ternyata
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial