SuaraJogja.id - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu karena diduga menganiaya muridnya dengan cara mencambuk menggunakan rotan.
Kepolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo di Baubau, Kamis, menerangkan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh LMA (14) siswa kelas 3 tersebut setelah mendapat informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).
"Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke TKP. Kebetulan saya juga langsung mendampingi ke KTP dan menemui oknum terduga pelaku itu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Saat penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, terduga pelaku LB (49) yang merupakan wakil kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk).
"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8/2022) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada pukul 09.00 WIB tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio itu memutuskan pulang sekolah lebih awal, sehingga ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut.
Kata Kapolres, korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut, sehingga kasus itu akan dilakukan pengembangan.
"Artinya sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian," ujar Kapolres seraya menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan itu yang berarti sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum. Atas kejadian itu, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Disebut Kesurupan Tusuk Pengendara di Bali, Ternyata
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan