Brigjen Hendra Kurniawan dan Istrinya Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Lalu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Ferdy Sambo, termasuk AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam kluster keempat, perannya menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” katanya.
Berita Terkait
-
Seali Saudara Ariel NOAH Bela Brigjen Hendra Kurniawan, Sebut Modal Gonta-Ganti Mobil Darinya
-
Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Isi Surat Pernyataan Ferdy Sambo Tentang Pengrusakan DVR CCTV Duren Tiga
-
Fadli Zon Bikin Cuitan Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Yurisprudensi yang Buruk
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!