SuaraJogja.id - Organisasi Angkutan Darat (Oganda) menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan sebuah kabar gembira. Hal itu berkaitan dengan penyesuaian harga sewa dan tiket bus yang kini dapat ikut dinaikkan.
"Sebenarnya (harga BBM naik) jadi kabar gembira bagi kami. Sebab kalau kenaikan BBM semua masyarakat paham harga-harga lain ikut naik. Jadi kami bisa naikan tiket dan sewa," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Oganda) DIY V Hantoro dikonfirmasi Minggu (4/9/2022).
"Kalau enggak ada kenaikan BBM kan susah untuk kami menjelaskan ke masyarakat (kalau harga tiket dan sewa naik)," sambungnya.
Hantoro menuturkan bahwa penyesuaian harga sewa dan tiket itu berlaku bagi bus pariwisata serta bus trayek. Berdasarkan kesepakatan bersama, kenaikan harga sewa dan tiket itu akan berkisar di angka 18 hingga 22 persen.
Baca Juga: Wow! Hanya dari Kegiatan Ekstrakulikuler, Siswa SMK Ini Rakit Motor Listrik Berbiaya Murah
Kenaikan harga itu menyesuaikan tingginya harga BBM yang telah resmi dinaikkan pemerintah.
"Kami menyesuaikan kenaikan BBM yang sampai 32 persen. Makanya harga tiket dan sewa 18 sampai 22 persen. Misal tiket Rp100 ribu ya jadi Rp120 ribu," terangnya.
Ia menilai, kenaikan harga BBM berpotensi memberikan angin segar kepada pengusaha bus. Mengingat masyarakat yang akan berpikir menggunakan jasa angkutan umum.
Terlebih dengan perjalanan jauh untuk lebih menghemat pengeluaran dari segi bahan bakar. Namun, kata Hantoro, tidak menutup kemungkinan para pengguna mobil pribadi masih akan menjadi pesaingnya.
"Tetapi mungkin memang kalau di bawah jarak 100 kilometer itu kami masih saingan dengan pengguna mobil pribadi," tuturnya.
Baca Juga: Bakal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini Kata Said Iqbal
Ditambahkan Hantoro, saat ini sebenarnya kondisi bus sudah jauh lebih baik dibanding beberapa waktu sebelumnya. Terlihat dari okupansi bus pariwisata khususnya saat akhir pekan sudah mencapai 100 persen.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebut keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah pilihan terakhir pemerintah.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian, dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan resmi tersebut dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pertalite dari Rp7.650,00 per liter menjadi Rp10 ribu/liter; solar bersubsidi dari Rp5.150,00/liter menjadi Rp6.800,00/liter; dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500,00/liter menjadi Rp14.500,00/liter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak