SuaraJogja.id - Pemerintah diminta untuk mulai menolak menerima hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera kedaluwarsa. Permintaan itu diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
"Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan masih menerima dengan pengetatan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya," katanya dalam keterangannya diterima di Jakarta Senin.
Masa berlaku yang pendek, menurut dia, hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan.
"Kami juga sudah meminta Pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini," katanya.
Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pemisahan vaksin kedaluwarsa itu dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.
"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ujar Dante. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akan Mengurus Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Mengemudi? Ini Daftar Lokasi SIM Keliling untuk Senin
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Berlaku PPKM Luar Jawa dan Bali
-
Antisipasi Masalah Kedaluarsa, Pemerintah Tak Terima Lagi Hibah Vaksin Covid-19 Hingga April 2022
-
BPOM Perpanjang Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Legislator PDIP: Tetap Aman Buat Masyarakat
-
Daftar Lengkap Periode Masa Kedaluwarsa 6 Merek Vaksin Covid-19 di Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang