SuaraJogja.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dinyatakan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai tersebut
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya kebebasan Jaksa Pinangki itu menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di Indonesia.
"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur dikonfirmasi awak media Rabu (7/9/2022).
Rentetan korupsi itu sendiri didapat oleh seorang terpidana korupsi buntut dari keputusan Mahkamah Agung tahun 2021alu yang membatalkan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dimana dalam aturan itu memperketat pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Zaenur menjelaskan dalam PP 99/2012 itu ada dua syarat utama terpidana korupsi mendapatkan remisi. Pertama itu menjadi justice kolabolator atau pelaku yang bekerjasama membongkar kasus korupsi yang dilakukan.
Kemudian kedua itu sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Namun dengan dibatalkannya PP 99/2012 itu maka semua terpidana korupsi itu berhak mendapatkan remisi.
"Remisi juga sangat banyak, sehingga sebentar saja menjalani pidana seorang terpidana korupsi itu sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan kemudian menghirup udara bebas," ungkapnya.
"Saya melihat dengan contoh kasus pinangki ini pemidanaan yang sekarang dengan tidak adanya pembatasan pemberian remisi itu ya menunjukkan bahwa itu sekali lagi korupsi bukan lagi extraordinary crime. Bukan lagi kejahatan luar biasa," tegasnya.
Selain itu, kata Zaenur, singkatnya, menjalani pidana tidak akan lagi memberikan efek jera. Orang pun tidak akan takut melakukan tindak pidana korupsi karena hukuman cukup sebentar saja.
Baca Juga: Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Diketahui bahwa eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas
-
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut
-
Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning