SuaraJogja.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dinyatakan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai tersebut
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya kebebasan Jaksa Pinangki itu menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di Indonesia.
"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur dikonfirmasi awak media Rabu (7/9/2022).
Rentetan korupsi itu sendiri didapat oleh seorang terpidana korupsi buntut dari keputusan Mahkamah Agung tahun 2021alu yang membatalkan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dimana dalam aturan itu memperketat pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Zaenur menjelaskan dalam PP 99/2012 itu ada dua syarat utama terpidana korupsi mendapatkan remisi. Pertama itu menjadi justice kolabolator atau pelaku yang bekerjasama membongkar kasus korupsi yang dilakukan.
Kemudian kedua itu sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Namun dengan dibatalkannya PP 99/2012 itu maka semua terpidana korupsi itu berhak mendapatkan remisi.
"Remisi juga sangat banyak, sehingga sebentar saja menjalani pidana seorang terpidana korupsi itu sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan kemudian menghirup udara bebas," ungkapnya.
"Saya melihat dengan contoh kasus pinangki ini pemidanaan yang sekarang dengan tidak adanya pembatasan pemberian remisi itu ya menunjukkan bahwa itu sekali lagi korupsi bukan lagi extraordinary crime. Bukan lagi kejahatan luar biasa," tegasnya.
Selain itu, kata Zaenur, singkatnya, menjalani pidana tidak akan lagi memberikan efek jera. Orang pun tidak akan takut melakukan tindak pidana korupsi karena hukuman cukup sebentar saja.
Baca Juga: Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Diketahui bahwa eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas
-
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut
-
Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru