SuaraJogja.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dinyatakan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai tersebut
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya kebebasan Jaksa Pinangki itu menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di Indonesia.
"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur dikonfirmasi awak media Rabu (7/9/2022).
Rentetan korupsi itu sendiri didapat oleh seorang terpidana korupsi buntut dari keputusan Mahkamah Agung tahun 2021alu yang membatalkan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dimana dalam aturan itu memperketat pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Zaenur menjelaskan dalam PP 99/2012 itu ada dua syarat utama terpidana korupsi mendapatkan remisi. Pertama itu menjadi justice kolabolator atau pelaku yang bekerjasama membongkar kasus korupsi yang dilakukan.
Kemudian kedua itu sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Namun dengan dibatalkannya PP 99/2012 itu maka semua terpidana korupsi itu berhak mendapatkan remisi.
"Remisi juga sangat banyak, sehingga sebentar saja menjalani pidana seorang terpidana korupsi itu sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan kemudian menghirup udara bebas," ungkapnya.
"Saya melihat dengan contoh kasus pinangki ini pemidanaan yang sekarang dengan tidak adanya pembatasan pemberian remisi itu ya menunjukkan bahwa itu sekali lagi korupsi bukan lagi extraordinary crime. Bukan lagi kejahatan luar biasa," tegasnya.
Selain itu, kata Zaenur, singkatnya, menjalani pidana tidak akan lagi memberikan efek jera. Orang pun tidak akan takut melakukan tindak pidana korupsi karena hukuman cukup sebentar saja.
Baca Juga: Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Diketahui bahwa eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas
-
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut
-
Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup