SuaraJogja.id - Senator Fadel Muhammad memberi perlawanan hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Maka untuk itu saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara," kata Fadel Muhammad seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan bahwa ia juga melaporkan LaNyalla Mattalitti ke polisi.
"Dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan [pencemaran] nama baik saya," ucapnya.
Selain itu, Fadel juga memproses tindakan LaNyalla tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI yang merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap.
"Di DPD ada Badan Kehormatan yang harus dilewati," tambahnya.
Fadel menyebut bahwa tindakan LaNyala Mattalitti itu sebagai bentuk penzaliman dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang meminta pemberhentian atau penggantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dengan alasan yang tidak jelas.
"LaNyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK," tuturnya.
Fadel menilai tindakan LaNyalla Mattalitti mengandung motif kepentingan politik yang didasari pada keinginan pribadi. Proses pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, menurut Fadel, juga melalui proses hukum yang ilegal dan berlawanan secara hukum.
Baca Juga: Buntut Ucapannya soal Debus, Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara
"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara sama dia," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.
"Dari hasil pemungutan suara maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat