SuaraJogja.id - Pemerintah saat ini tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Di berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menyatakan RUU ini disusun mengedepankan transparansi dan keterlibatan publik.
Namun, Jogjaversitas, sebagai forum komunikasi perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai ada beberapa catatan yang perlu diketahui soal RUU tersebut, yang pada dasarnya merupakan kelemahan dari RUU ini.
Ketua APTISI DIY Prof. Fathul Wahid mengatakan, forum ini menyadari sepenuhnya bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu disesuaikan, untuk merespons perkembangan mutakhir.
"Penyesuaian perlu dilakukan, untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa," kata dia, dalam keterangan diterima Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sisdiknas telah mendapatkan beragam respons kritis dari publik. Sebagai bagian dari publik, Jogjaversitas setelah menjalankan diskusi kelompok dan punya beberapa pandangan dan kesimpulan. Pertama, secara prosedural, draft RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional.
"Secara substantial, draft tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian. Seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta, ketidakjelasan konsep dan pendekatan," terangnya.
Fathul lebih detail mengungkap, ketidakjelasan konsep dan pendekatan yang dimaksud, seperti adanya distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna nondiskriminatif, serta ketidaklengkapan unsur yang diatur.
"Dalam hal pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas. Serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan, karena belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan," tuturnya.
Melihat kondisi itu, maka Jogjaversitas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut. Jogjaversitas juga meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional.
Baca Juga: Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?