SuaraJogja.id - Pemerintah saat ini tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Di berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menyatakan RUU ini disusun mengedepankan transparansi dan keterlibatan publik.
Namun, Jogjaversitas, sebagai forum komunikasi perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai ada beberapa catatan yang perlu diketahui soal RUU tersebut, yang pada dasarnya merupakan kelemahan dari RUU ini.
Ketua APTISI DIY Prof. Fathul Wahid mengatakan, forum ini menyadari sepenuhnya bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu disesuaikan, untuk merespons perkembangan mutakhir.
"Penyesuaian perlu dilakukan, untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa," kata dia, dalam keterangan diterima Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas
Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sisdiknas telah mendapatkan beragam respons kritis dari publik. Sebagai bagian dari publik, Jogjaversitas setelah menjalankan diskusi kelompok dan punya beberapa pandangan dan kesimpulan. Pertama, secara prosedural, draft RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional.
"Secara substantial, draft tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian. Seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta, ketidakjelasan konsep dan pendekatan," terangnya.
Fathul lebih detail mengungkap, ketidakjelasan konsep dan pendekatan yang dimaksud, seperti adanya distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna nondiskriminatif, serta ketidaklengkapan unsur yang diatur.
"Dalam hal pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas. Serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan, karena belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan," tuturnya.
Melihat kondisi itu, maka Jogjaversitas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut. Jogjaversitas juga meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional.
Baca Juga: Soal RUU Sisdiknas, Himpaudi Beri Dua Catatan Ini ke Pemerintah
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK