SuaraJogja.id - Pemerintah saat ini tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Di berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menyatakan RUU ini disusun mengedepankan transparansi dan keterlibatan publik.
Namun, Jogjaversitas, sebagai forum komunikasi perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai ada beberapa catatan yang perlu diketahui soal RUU tersebut, yang pada dasarnya merupakan kelemahan dari RUU ini.
Ketua APTISI DIY Prof. Fathul Wahid mengatakan, forum ini menyadari sepenuhnya bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu disesuaikan, untuk merespons perkembangan mutakhir.
"Penyesuaian perlu dilakukan, untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa," kata dia, dalam keterangan diterima Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sisdiknas telah mendapatkan beragam respons kritis dari publik. Sebagai bagian dari publik, Jogjaversitas setelah menjalankan diskusi kelompok dan punya beberapa pandangan dan kesimpulan. Pertama, secara prosedural, draft RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional.
"Secara substantial, draft tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian. Seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta, ketidakjelasan konsep dan pendekatan," terangnya.
Fathul lebih detail mengungkap, ketidakjelasan konsep dan pendekatan yang dimaksud, seperti adanya distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna nondiskriminatif, serta ketidaklengkapan unsur yang diatur.
"Dalam hal pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas. Serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan, karena belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan," tuturnya.
Melihat kondisi itu, maka Jogjaversitas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut. Jogjaversitas juga meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional.
Baca Juga: Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha