Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 September 2022 | 17:22 WIB
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Novian)

SuaraJogja.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman akan memanggil anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon pada Kamis (15/9/2022) siang, menyusul adanya pengaduan terkait ucapan "TNI seperti gerombolan dan ormas" saat Rapat Kerja Komisi I DPR.

"Pemanggilan Effendi Simbolon pada Kamis [15/9/2022]," kata Habiburokhman seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Pemanggilan ini, katanya, merupakan hasil keputusan yang diambil saat Rapat Pimpinan MKD DPR RI yang baru saja digelar.

"Kami akan memanggil saudara Effendi Simbolon," kata dia.

Baca Juga: Heboh Polisi Pukul PM TNI di Palembang, Polda Sumsel: Oknum Bakal Diproses Disiplin Dan Pidana

Ia menyebut MKD akan memanggil terlebih dahulu pihak pengadu Effendi Simbolon ke MKD, yakni pengadu pertama yang merupakan perseorangan dan pengadu kedua yang mengatasnamakan Pemuda Panca Marga.

"Kami panggil pengadunya terlebih dahulu pada Kamis (15/9/2022) pagi, pukul 11.00 WIB, ada dua pengadu yang kami panggil," ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman mengusulkan MKD untuk memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk meminta klarifikasi terkait videonya yang memerintahkan prajurit TNI AD mengecam pernyataan Effendi Simbolon.

"Ini baru usul ya agar MKD juga memanggil saudara Dudung ke MKD. Jadi supaya clear, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah sehingga masalah ini cepat selesai, jangan sampai melebar ke mana-mana," katanya.

Usulan pemanggilan Dudung, ujarnya, lantaran banyak legislator yang mempertanyakan bagaimana sikap MKD menghadapi video yang beredar tersebut.

Baca Juga: Merasa Harga Diri TNI Diinjak, Jenderal Dudung Minta Jajarannya tak Takut Lawan Effendi Simbolon

"Sudah banyak beredar luas di WAG (WhatsApp Group) komisi-komisi di DPR, banyak orang mempertanyakan kok DPR diintimidasi," tuturnya.

Ketika ditanya apakah Dudung diperkirakan akan memenuhi panggilan MKD, anggota Komisi III DPR itu hanya menjawab bahwa pemenuhan panggilan oleh MKD memiliki payung hukum.

"Kalau baca undang-undang kan kalau dipanggil DPR harus hadir," kata Habiburokhman.

Selain memanggil pengadu dan teradu, ujar dia, MKD dapat memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk memanggil Ketua Komisi I DPR RI untuk menceritakan permasalahan yang terjadi di ruang rapat tersebut.

Effendi Simbolon memberikan pernyataan TNI seperti gerombolan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) saat rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 5 September 2022. Effendi menyoroti Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang tidak hadir dalam rapat dan menyampaikan ada isu disharmoni di tubuh TNI.

Load More