Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 15 September 2022 | 08:08 WIB
Pemuda yang melakukan aksi pembacokan terhadap pedagang sayur di Gunungkidul diamankan di Polres Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Gegara emosi dengan istrinya, TE (21) lelaki asal Dusun Putat, kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Gunungkidul ini melakukan pembacokan terhadap orang lain di jalan. Kini, untuk kedua kalinya TE terpaksa harus berurusan pihak kepolisian setelah sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan, aksi penganiayaan tersebut menimpa korban berinisial W, warga Dusun Jatisari Kapanewon Playen. Aksi penganiayaan tersebut terjadi Minggu (5/9/2022) malam.

"W adalah pedagang sayur yang akan berangkat ke pasar saat kejadian,"tutur Edy, Rabu (14/9/2022).

Edy menuturkan, aksi pembacokan tersebut berawal ketika korban berangkat dari rumah untuk menuju ke pasar menggunakan kendaraan Mobil Pick Up. Korban berangkat dari rumahnya sekira pukul 23.50 WIB. Namun sesampai di depan Balai Dusun Siyono Wetan Kalurahan Logandeng Playen, korban berpapasan dengan pelaku.

Baca Juga: Beraksi Sendirian, Petugas Koperasi Ini Sikat Kambing di 18 Lokasi di Gunungkidul

Pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras berjalan serampangan sehingga menyenggol mobil pick up yang dibawa oleh korban. Akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.  Usai cekcok, korban kemudian pergi karena tak ingin memperpanjang kasus tersebut.

Namun ternyata pelaku mengejar yang bersangkutan, hingga sampai di pertigaan Kyai Legi atau di depan balai Dusun Siyono Wetan korban diberhentikan oleh pelaku. Pelaku kemudian mengambil pisau di gerobak angkringan yang ada di dekat lokasi kejadian.

"Pelaku langsung melakukan pembacokan,"terang dia.

Sesaat setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah temannya. Sementara korban kemudian dievakuasi oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosari untuk mendapatkan perawatan.

Setelah itu, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan polisi langsung melakukan penyelidikan diperoleh identitas pelaku adalah TE. Polisi kemudian melakukan pengejaran di rumah pelaku namun tidak ada, ternyata pelaku menginap di rumah temannya di Dusun Tumpak Kalurahan Playen.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Gunungkidul Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Bantalan Sosial

"Kami meringkusnya di sana,"terang dia.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku, sebelum melakukan aksinya, pelaku memang baru saja mengkonsumsi minuman keras. Pemuda ini mengkonsumsi minuman keras karena tengah bermasalah dengan istrinya.

"Istrinya itu sering meminta uang. Padahal uangnya tidak ada. Dan saat kejadian itu, pelaku baru saja mengambil upahnya bekerja sebagai tukang potong pohon di Wonosari. Tapi sebelum pulang ia minum minuman keras karena stres terus dimintai uang istrinya,"terang dia.

TE ternyata adalah residivis dalam kasus yang sama. TE pernah terlibat kejahatan jalanan ketika baru berumur sekira 16 tahun. Pelaku terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dikarenakan pelaku telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pasal 15 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kontributor : Julianto

Load More