SuaraJogja.id - Nekat apa yang dilakukan oleh CA (21), pemuda asal Karanganyar, Jawa Tengah ini. Pemuda ini telah menyikat kambing di 18 lokasi di dari berbagai kapanewon di Gunungkidul sejak tahun 2021. Bahkan aksinya tersebut dilakukan seorang diri.
Aksinya sudah berakhir ketika tanggal 6 September 2022 lalu. Ia tertangkap basah oleh petugas Polsek Nglipar. Pemuda ini diamankan karena kecurigaan dari petugas Polsek Nglipar yang bersiaga di sekitaran Pasar Wotgalih Kalurahan Pilangrejo Kapanewon Nglipar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan gerak-gerik CA yang mencurigakan memang menarik perhatian petugas. Salah satunya adalah sepatu warna merah yang dikenakan oleh CA. Karena dalam rekaman CCTV saat beraksi di wilayah Karangmojo, sepatu merahlah yang juga digunakan.
"Karena itulah membuat petugas kami langsung membuntutinya," kata dia, Rabu (14/9/2022).
Karena curiga, CA sendiri sempat berusaha kabur, namun akhirnya terjebak di sebuah perkampungan. Kala itu, CA terjebak di jalan buntu sebuah perkampungan. Sehingga petugas langsung berhasil meringkusnya.
Saat ditangkap, CA tengah membawa kambing warna putih dan cokelat. Kambing tersebut dimasukkan ke dalam karung dengan posisi mulut diikat dengan lakban sehingga kambing tersebut tidak bisa bersuara.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Edy.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan CA beraksi di 18 lokasi dalam wilayah Gunungkidul. Aksi pencurian paling banyak dilakukan di wilayah Paliyan sebanyak 5 lokasi, kemudian 3 lokasi di Playen. Aksi juga dilakukan di Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi.
"sejauh ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 10 ekor kambing yang dicuri oleh CA. Namun kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah," ungkapnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Gunungkidul Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Bantalan Sosial
Ketika beraksi, CA mengaku sebagai petugas koperasi. Dia berkeliling untuk mencari nasabah kredit tempatnya bekerja. Dan ketika rencana aksi mencurinnya ketahuan warga, CA langsung mengeluarkan ID card sebagai pegawai koperasi.
CA kemudian mengaku keliling kampung karena mencari nasabah kredit untuk koperasi. Sehingga warga kemudian melepaskannya karena memang di wilayah Gunungkidul banyak dijumpai petugas koperasi.
"Aksinya selalu dilakukan siang hari, kala kambing ditinggal pemiliknya," kata dia.
Selain mengamankan CA, polisi juga mengamankan T (61) warga Karanganyar. T selama ini yang menampung dan membeli kambing-kambing curian CA.
Kedua pelaku pun dikenakan pasal berbeda. CA dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki, termasuk berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata Mahardian.
Berita Terkait
-
Harga BBM Naik, Gunungkidul Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Bantalan Sosial
-
Tarif Bus Disesuaikan Kenaikan Harga BBM, Organda Gunungkidul Diminta Tingkatkan Pelayanan
-
Warga Gunungkidul Dilaporkan Hilang Saat Mencari Ikan di Laut, Postingan Terakhirnya di TikTok Bikin Merinding
-
Pamit BAB Saat Cari Ikan di Lepas Pantai Gunungkidul, ABK 25 Tahun Hilang
-
Ramalan Shio Minggu 11 September 2022: Naga Berfikir Positif dan Lakukan yang Terbaik, Ular Bersiap Hadapi Perubahan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat