SuaraJogja.id - Organisasi angkutan darat Gunungkidul diminta Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa transportasi bus.
Peningkatan pelayanan ini sebagai respons atas kenaikan tarif bus baik angkutan pedesaan hingga Antar Kota Antar Provinsi pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rahmadian Wijayanto di Gunungkidul, Senin, mengatakan berdasarkan komunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) bahwa telah terjadi penyesuaian harga tarif tiket bus pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
"Kenaikan tarif ini tetap diimbangi peningkatan kualitas pelayanan. Semoga bisa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Rahmadian.
Baca Juga: Tangkap Dua Pendemo Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda, Polisi Belum Mau Sebut Penyusup
Ia mengatakan harga tiket bus AKAP rata-rata naik sekitar Rp20 ribu dari harga sebelumnya. Jika sebelumnya di kisaran Rp210 ribu per tiket, maka saat ini meningkat jadi Rp230 ribu untuk satu kali perjalanan.
Adapun sebagian besar rute perjalanan bus AKAP dari Gunungkidul mengambil tujuan Jabodetabek. Menurut Rahmadian, kenaikan harga ini sudah diatur oleh masing-masing pengelola PO.
Tarif tiket bus AKAP berdasarkan informasi dari kantor perwakilan PO antar perusahaan telah sepakat untuk menyesuaikan tarif tiket dengan dengan menambah harga tiket.
Selanjutnya, penyesuaian tarif Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) perhitungannya masih menunggu dari Dinas Perhubungan DIY karena kewenangan penyelenggaraan Angkutan AKDP rute Yogyakarta-Wonosari berada di Dinas Perhubungan DIY.
"Sementara penyesuaian tarif angkudes dan angkutan kota akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul setelah dilakukan perhitungan dan pembahasan bersama antara Organda Gunungkidul dengan Dishub Gunungkidul," katanya.
Baca Juga: Subsidi BBM Dialihkan ke Bansos, Wamenkeu Klaim Kemiskinan Akan Turun
Sementara itu, anggota Organda Gunungkidul Wasdiyanto mengungkapkan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah disepakati dalam rapat internal.
Berita Terkait
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Bensin Naik Jelang Bulan Puasa! Ini Harga BBM Terbaru Februari 2025 Pertamina, Shell, Vivo dan BP
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
-
Kenali Ciri-Ciri Rip Current, Arus Kuat Pantai Drini yang Seret Belasan Siswa SMP Mojokerto
-
Daftar Nama Korban Siswa SMP 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini Gunungkidul
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir