SuaraJogja.id - Seorang pria asal Mergangsan, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pemerkosaan. Pria berinisial AA (27) itu dilaporkan tega melakukan perbuatan bejat itu kepada sepupunya sendiri.
Kabagbinopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta menjelaskan bahwa tersangka AA diketahui memang mempunyai hubungan saudara sepupu dengan korban TN (17). Perbuatan bejat AA bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama terjadi sekira bulan April 2021, tersangka AA menjemput korban diajak jalan-jalan untuk membeli ikan. Setelah itu korban diajak ke hotel di wilayah Keraton dan diajak ke kamar, lalu ke kamar mandi untuk melakukan persetubuhan itu," kata Febrianta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Kemudian aksi bejat pelaku yang kedua dilakukan menggunakan modus yang sama, yakni dengan mengajak jalan-jalan. Saat itu korban bertemu terlebih dulu dengan pelaku di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Ibu Asal Sukabumi Minta Tolong Hotman Paris Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anaknya
Lalu pelaku membawa korban ke TKP yang sama di hotel wilayah Keraton. Korban diajak masuk ke kamar hingga diarahkan masuk ke kamar mandi lagi untuk kemudian pelaku kembali melakukan pemerkosaan.
"Setelah itu tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," ujarnya.
Namun, kata Febrianta, korban merasa ketakutan hingga akhirnya memutuskan untuk bercerita kepada keluarga. Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan dorongan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
"Atas laporan dari korban, kami berhasil menangkap tersangka pada Rabu 20 Juli 2022. Pada saat itu juga langsung kita lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban. Di antaranya adalah satu potong celana kaos polos, satu celana pendek, satu bh, satu celana dalam, satu kaos lengan pendek dan satu celana panjang.
Baca Juga: Viral! Anak Kecil Ini Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Orang Tak Dikenal
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menambahkan berdasarkan keterangan yang didapatkan, pelaku mengaku suka dengan korban. Pelaku juga memang sudah melakukan ancaman pada kejadian pertama dan kedua.
"Tidak disebutkan (ancaman seperti apa) hanya jangan cerita kepada siapa-siapa. (Agak lama) karena baru cerita dengan keluarga tahun 2022. Satu tahun setelahnya," ujar Apri.
Modusnya sendiri lebih kepada menjebak korban saat diajak jalan-jalan lalu dibelokkan ke hotel.
"Iming-iming tidak ada hanya diajak jalan-jalan saja. Pertama diajak beli ikan, terus kedua langsung belok aja ke hotel," terangnya.
Atas kejadian ini tersangka diancam Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
-
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali
-
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
-
Besok Nyoblos, Sultan HB X dan Keluarga Pilih di TPS Keraton Jogja