Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 September 2022 | 13:29 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Pelaku pun pura-pura pingsan setelah diketahui aksinya. Namun saat didekati peserta aksi aubade, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri.

Namun satpam yang ada di tempat berhasil mengejar pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak mengakui perbuatannnya dan malah mengaku menderita penyakit epilepsi.

"Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian," jelasnya.

Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Yogyakarta. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS. Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Berkas Perkara Kekerasan Seksual dengan TSK Calon Pendeta Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Korban meski saat ini masih trauma tetap melaporkan pelaku agar jadi efek jera kedepannya," ujarnya.

Load More