Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 13:51 WIB
Pelaku AP mempraktikkan membuka kunci stang motor, di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022). (kontributor/uli febriarni)

Saat ditanya, AP membenarkan keterangan polisi bahwa ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek.

"Dari rumah belum ada niat nyuri, belum mengintai. [Alasan mencuri] soalnya saya sedang libur, saya hanya supir serep truk. Ke TKP pakai ojek online," tandas bapak beranak tiga itu.

Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit. Akibat tindakannya, motor korban rusak.

"Saat dikejar, ia lari dan bersembunyi. Lalu, tersangka ditemukan warga dan petugas di semak-semak," kata dia.

Baca Juga: Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Suparno berterimakasih kepada warga, yang telah berpartisipasi melaporkan pencurian dan tidak main hakim sendiri.

Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi miliknya, terutama di tengah aktivitas yang mulai normal.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Konstruksi Tol Jogja-Bawen Dimulai September, Sejumlah Keluarga di Seyegan Urung Pindah

Load More